Perpres 79/2023 Pacu Pertumbuhan dan Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:45 WIB
Perpres 79/2023 Pacu Pertumbuhan dan Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia

Lebih dari Sekadar Isu Lingkungan

Efektivitas Perpres 79/2023 dalam mendorong industri kendaraan listrik juga ditegaskan dalam sebuah laporan pelaksanaan yang diluncurkan baru-baru ini. Acara yang digelar di Jakarta itu menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengatasi hambatan mendasar yang selama ini membelit.

Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, menekankan bahwa elektrifikasi transportasi memiliki dimensi strategis yang lebih luas.

"Perpres 79/2023 dirancang untuk memecah hambatan struktural tersebut. Elektrifikasi bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga bagian dari strategi kemandirian energi, mengingat sekitar 97 persen sumber listrik nasional berasal dari sumber domestik, berbeda dengan BBM yang masih sangat bergantung pada impor," ungkap Rachmat.

Insentif dengan Pengawasan Ketat

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa berbagai insentif yang diberikan, termasuk di bidang impor, tidak diberikan secara serampangan. Kebijakan ini dirancang untuk menarik komitmen jangka panjang dari investor, bukan sekadar membuka keran impor kendaraan jadi.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Roro Reni Fitriani, menyatakan bahwa pengawasan ketat tetap dilakukan. "Kita tidak serta-merta hanya membebaskan impor CBU masuk ke Indonesia, tapi secara jangka panjang pelaku usaha harus berkontribusi terhadap realisasi investasi. Hal ini membuktikan insentif efektif menarik komitmen jangka panjang, bukan sekadar membuka keran impor," tegas Roro Reni.

Dengan fondasi regulasi yang semakin kuat dan implementasi yang konsisten, transisi menuju transportasi rendah emisi di Indonesia dipandang tidak hanya akan mendukung target lingkungan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang lebih berdaya saing dan mandiri di masa depan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar