MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia dinilai telah memberikan sinyal kuat dan kepastian bagi industri kendaraan listrik nasional melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023. Kebijakan ini, yang disambut positif oleh berbagai pemangku kepentingan, terbukti mampu mendorong pertumbuhan pasar dan investasi secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus memecah berbagai hambatan struktural yang sebelumnya menghambat adopsi kendaraan ramah lingkungan ini.
Dampak Nyata pada Pasar dan Investasi
Implementasi Perpres 79/2023 telah menunjukkan hasil yang konkret di lapangan. Data penjualan menunjukkan lonjakan yang luar biasa, dengan mobil listrik roda empat mencatat rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 147 persen pada periode 2023 hingga 2025. Tidak hanya dari sisi angka penjualan, pilihan bagi konsumen pun meluas secara dramatis. Jumlah model kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang tersedia di pasar Indonesia melonjak dari hanya 16 varian menjadi 138 varian dalam kurun waktu yang sama.
Geliat pasar ini diiringi oleh aliran investasi yang semakin deras. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi di sektor kendaraan listrik roda empat meningkat 147 persen dengan total nilai mencapai Rp36,1 triliun pada periode tiga tahun tersebut. Pertumbuhan ini menandakan kepercayaan pelaku usaha terhadap masa depan industri kendaraan listrik di dalam negeri.
Pujian dari Pelaku Proyek dan Industri
National Project Manager Enhancing Readiness for The Transition to Electric Vehicles in Indonesia (ENTREV), Nasrullah Salim, menyoroti peran kunci regulasi ini dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan. Menurutnya, Perpres tersebut telah menjadi instrumen penting untuk memutus siklus hambatan pasar.
"Perpres 79/2023 memberikan sinyal kuat kepada pelaku industri dan konsumen bahwa pemerintah serius membangun ekosistem kendaraan listrik secara berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya memacu permintaan, tetapi juga memperkuat kepastian investasi di sektor kendaraan listrik nasional," jelasnya dalam sebuah keterangan tertulis.
Nasrullah juga mengamati bahwa dampak positif kebijakan itu terlihat dari meningkatnya kepercayaan publik. Dengan dukungan regulasi yang tepat, tantangan klasik seperti harga, ketersediaan produk, dan skala produksi diyakini dapat ditekan secara bertahap.
"Selain mendorong pertumbuhan pasar, Perpres 79/2023 juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Dengan arah kebijakan yang jelas, pelaku usaha memiliki kepastian untuk berinvestasi, sementara konsumen semakin yakin beralih ke kendaraan listrik sebagai pilihan mobilitas yang aman dan berkelanjutan," tambahnya.
Lebih dari Sekadar Isu Lingkungan
Efektivitas Perpres 79/2023 dalam mendorong industri kendaraan listrik juga ditegaskan dalam sebuah laporan pelaksanaan yang diluncurkan baru-baru ini. Acara yang digelar di Jakarta itu menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengatasi hambatan mendasar yang selama ini membelit.
Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, menekankan bahwa elektrifikasi transportasi memiliki dimensi strategis yang lebih luas.
"Perpres 79/2023 dirancang untuk memecah hambatan struktural tersebut. Elektrifikasi bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga bagian dari strategi kemandirian energi, mengingat sekitar 97 persen sumber listrik nasional berasal dari sumber domestik, berbeda dengan BBM yang masih sangat bergantung pada impor," ungkap Rachmat.
Insentif dengan Pengawasan Ketat
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa berbagai insentif yang diberikan, termasuk di bidang impor, tidak diberikan secara serampangan. Kebijakan ini dirancang untuk menarik komitmen jangka panjang dari investor, bukan sekadar membuka keran impor kendaraan jadi.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Roro Reni Fitriani, menyatakan bahwa pengawasan ketat tetap dilakukan. "Kita tidak serta-merta hanya membebaskan impor CBU masuk ke Indonesia, tapi secara jangka panjang pelaku usaha harus berkontribusi terhadap realisasi investasi. Hal ini membuktikan insentif efektif menarik komitmen jangka panjang, bukan sekadar membuka keran impor," tegas Roro Reni.
Dengan fondasi regulasi yang semakin kuat dan implementasi yang konsisten, transisi menuju transportasi rendah emisi di Indonesia dipandang tidak hanya akan mendukung target lingkungan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang lebih berdaya saing dan mandiri di masa depan.
Artikel Terkait
Panen Raya di Lapas Hasilkan 123 Ton Produk Pangan dan Ternak
Daryono Mundur dari Jabatan Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG
Gubernur Sumut Sebut Pejabat yang Mundur Mayoritas Berkinerja Buruk
Prabowo Tegaskan Isu Lingkungan Bagian dari Ketertiban Publik, Polda Riau Sudah Jalankan Green Policing