MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper, dalam sebuah penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Operasi yang digelar Jumat (13/2/2026) itu merupakan bagian dari penyelidikan mendalam atas kasus dugaan suap yang melibatkan proses impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang Bukti yang Diamankan
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Nilai uang yang disita tidak hanya dalam mata uang rupiah, tetapi juga dalam bentuk dolar AS, dolar Hongkong, dan ringgit Malaysia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, menegaskan bahwa penyitaan tidak hanya terbatas pada uang tunai. "Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya," jelasnya.
Meski lokasi spesifik penggeledahan tidak diungkap demi menjaga kelancaran proses hukum, KPK memastikan bahwa lokasi tersebut terkait dengan pihak-pihak yang sedang diusut dalam perkara ini. Setiap barang bukti yang diamankan akan menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Artikel Terkait
Menteri Ketenagakerjaan Anjurkan WFH Satu Hari Seminggu, Sektor Vital Dikecualikan
Komisi III DPR Pertimbangkan Bentuk Pansus untuk Kasus Penyiraiman Andrie Yunus
AS Pertimbangkan Ulang Komitmen ke NATO Usai Perang Iran, Kata Menlu Rubio
Atap Rumah Warga Kediri Ambruk Diterpa Hujan, Tak Ada Korban Jiwa