Enam Bulan dalam Jeruji Ketakutan: Remaja 15 Tahun Disekap dan Dilecehkan di Lampung Timur

- Selasa, 02 Desember 2025 | 10:55 WIB
Enam Bulan dalam Jeruji Ketakutan: Remaja 15 Tahun Disekap dan Dilecehkan di Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR - Sebuah kasus penyekapan yang keji akhirnya terbongkar di Kabupaten Lampung Timur. Seorang remaja putri berusia 15 tahun, berinisial NW, harus menjalani enam bulan hidup dalam ketakutan. Ia disekap di rumah seorang pria berinisial IB, dengan dalih orang tuanya punya utang.

Menurut penyelidikan, utang itu sebesar Rp50 juta. Tapi alih-alih menagih dengan cara yang wajar, IB justru mengambil jalan yang kejam. Ia membawa korban ke rumahnya dan mengurungnya di sana. Selama berbulan-bulan, gadis malang itu tak hanya dipaksa bekerja sebagai pembantu, tapi juga mengalami pelecehan seksual.

“Pada malam Idul Adha korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya sampai enam bulan. Korban tidak boleh meninggalkan rumah dengan ancaman akan dibunuh,” jelas Ipda Indra Setia Budi, Kanit PPA Polres Lampung Timur.

Ia menambahkan, “Kemudian di bulan Juni korban disetubuhi sebanyak dua kali.”

Nasib korban mulai berubah ketika ia berhasil melarikan diri. Setelah bebas, dengan segala keberanian yang tersisa, ia melaporkan kekejaman yang dialaminya kepada polisi. Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur pun langsung bergerak cepat. Mereka menangkap IB di kediamannya di Kecamatan Braja Selebah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada pakaian korban, juga barang-barang elektronik yang diduga dirampas dari rumah orang tua NW. Semua ini menguatkan posisi korban dalam proses hukum.

Kini, IB menghadapi konsekuensi serius atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal itu mengancamnya dengan hukuman penjara yang tidak main-main: minimal lima tahun, dan bisa mencapai 15 tahun penjara. Sebuah hukuman yang layak untuk sebuah tindakan yang sungguh tak berperikemanusiaan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar