Wamendagri Bima Arya Luruskan Pernyataan: Biaya Cetak Ulang KTP, Bukan Denda

- Kamis, 23 April 2026 | 20:30 WIB
Wamendagri Bima Arya Luruskan Pernyataan: Biaya Cetak Ulang KTP, Bukan Denda
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan keributan yang sempat ramai. Bukan denda, katanya. Ini soal biaya cetak ulang KTP. Bedanya tipis, tapi jelas. Semua bermula saat rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri di Senayan, Senin (20/4/2026). Di situ, Bima sempat melontarkan usulan yang bikin publik terbelalak. Ia bilang, perlu ada mekanisme agar warga lebih bertanggung jawab sama dokumen kependudukannya. "Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis," ujarnya dalam rapat tersebut. Angka kehilangan KTP, menurut Bima, sudah di luar nalar. Bayangkan, dalam sehari saja laporan kehilangan bisa mencapai puluhan ribu kasus. Ini jelas membebani anggaran negara. "Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu," katanya waktu itu. Tapi begitu dikonfirmasi terpisah pada Kamis (23/4/2026), nadanya berubah. Ia menegaskan pemerintah tidak bermaksud menyalahkan masyarakat. Kata "denda" lah yang jadi biang kerok. "Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," jelas Bima saat dihubungi. Di sisi lain, pemerintah juga tengah mendorong Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Tapi jujur saja, implementasinya masih jauh dari mulus. Infrastruktur belum merata, lembaga-lembaga juga belum siap. "Jadi, sekarang kan IKD ini persentasenya masih sedikit begitu ya, persentasenya. Nah, jadi banyak yang masih pakai fotokopi KTP dan lain-lain gitu ya. Banyak yang masih cetak KTP dan lain-lain. Kenapa IKD masih seperti ini?" ujarnya, setengah bertanya. Ia lalu menjelaskan, butuh penguatan jaringan, bandwidth, kapasitas, dan yang paling penting, keamanan. Semua itu butuh uang dan proses. Tidak bisa instan. "Jadi ya kenapa sih sekarang balik lagi ke fotokopi KTP? Bukan seperti itu. Ini IKD ini, satu identitas ini, ini perlu penganggaran gitu. Jadi perlu proses," sambungnya. Belum lagi soal kesiapan institusi. Tidak semua lembaga punya card reader atau kemampuan elektronik untuk memindai KTP digital. Akhirnya, fotokopi KTP masih jadi andalan. "Karena itu perlu proses untuk terus mengintegrasikan kebijakan itu. Jadi lama-lama misalnya kewenangannya, apa anggarannya ditambah, kapasitas ditambah, kemudian juga dicapai kesepakatan semua lembaga semua instansi, ya bahwa semuanya harus ada card reader," jelasnya. "Nah, nggak semua punya card reader. Semua harus punya card reader, semuanya harus punya teknologi yang pas, ya di situlah kemudian enggak ada lagi fotokopi KTP, nggak ada lagi blangko-blangko KTP," lanjut dia. Soal biaya cetak ulang, Bima punya hitung-hitungan sendiri. Anggaran daerah terbatas, sementara jumlah warga yang kehilangan KTP sangat besar. "Saya mendapati laporan bahwa jumlah warga yang mencetak karena KTP-nya hilang itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp10 ribu. Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp 15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga," ungkapnya. Pada akhirnya, usulan ini murni untuk mendorong tanggung jawab warga. Tapi soal berapa besar biayanya, Bima mengaku belum ada keputusan. "Supaya warga bertanggung jawab gitu. Nah, muncul usul pemikiran, ya sudah kalau untuk dicetak kedua, maka akan ada biayanya. Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan, ini kan usulan," tuturnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar