Hari ini, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali digelar. Tapi, ada yang janggal. Tim pengacara Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, kompak tidak datang. Akibatnya, hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Agenda sidang sebenarnya sudah jelas: pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan. Itu adalah hak dari Nadiem dan tim kuasa hukumnya. Tapi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kursi para pengacara itu kosong melompong. Tidak ada satu pun yang hadir.
Jaksa pun angkat bicara. "Sebagaimana dengan jadwal yang telah ditentukan dan disepakati antara Penuntut Umum dan terdakwa maupun penasihat hukum, bahwasanya hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa atau penasihat hukum. Namun sebagaimana dengan jadwal yang telah ditentukan pada hari ini, kami Penuntut Umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Nah, soal Nadiem sendiri, jaksa bilang dia sudah ada di ruang tahanan pengadilan. Tapi, ada sedikit kabar lain: kondisi kesehatannya kurang baik. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, kemudian mengonfirmasi hal itu.
"Baik, sedianya hari ini kita jadwalkan kesempatan dari terdakwa ataupun advokat untuk mengajukan saksi maupun ahli ya. Nah, untuk penasihat hukum hingga saat ini tidak hadir di pengadilan ya?" tanyanya.
"Terdakwa hadir ada di rutan di bawah, Yang Mulia, tapi advokatnya yang tidak hadir satu pun," jawab jaksa.
Hakim lantas memanggil dokter dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dokter itu sempat memeriksa Nadiem. Dan menurutnya, kondisi Nadiem sebenarnya masih memungkinkan untuk menjalani sidang.
"Kalau dari saya masih mampu untuk melakukan sidang, Pak. Untuk hari ini," kata dokter tersebut.
Jadi, meski terdakwa dinilai cukup sehat, sidang tetap batal karena para pengacaranya tidak ada. Entah apa yang sebenarnya terjadi di balik layar. Yang jelas, proses hukum kasus ini kembali mendapat hambatan.
Artikel Terkait
Indonesia Tolak Pungutan Tol Laut di Selat Hormuz, Dukung Upaya Diplomatis
Formappi Peringatkan DPR Soal Risiko Intervensi Hukum dari Audiensi Istri Nadiem
Wakil Ketua MPR: Kebebasan Berpikir Perempuan Masih Jauh dari Kenyataan
Delapan Pejabat Kemnaker Divonis Penjara hingga 7,5 Tahun dalam Kasus Pemerasan Izin TKA