Khalid Basalamah Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji, Bantah Jadi Tersangka

- Kamis, 23 April 2026 | 21:50 WIB
Khalid Basalamah Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji, Bantah Jadi Tersangka

IDXChannel – Ustaz Khalid Basalamah, pemilik Uhud Tour yang juga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), baru saja selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (23/4/2026). Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, sekitar pukul 18.32 WIB, ia langsung terlihat berbincang dengan tim kuasa hukumnya. Setelah itu, barulah ia mendekati wartawan yang sudah menunggu. Yang menarik, sejak awal Khalid sudah menegaskan satu hal. Bahwa dirinya datang ke KPK bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. “Jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi bukan tersangka. Hati-hati, karena berbicara ini bertanggung jawab hari kiamat nanti. Saya dipanggil sebagai saksi, dan saksi itu kalau dipanggil pasti terpercaya, enggak mungkin dipanggil kalau pendusta kan? Nah seperti itu. Jadi penting digarisbawahi,” ujarnya kepada awak media. Nah, beda dengan pemeriksaan sebelumnya, kali ini penyidik lebih fokus pada keterangan soal asosiasi haji. Khalid mengaku bahwa ia adalah Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji. Ia juga menyebut, bukan hanya dirinya yang dipanggil. Ada beberapa ketua asosiasi lain yang juga diperiksa sebagai saksi pada kesempatan yang sama. “Kalau ini kan berhubungan dengan masalah asosiasi. Saya kan bilang tadi saya Ketum. Jadi hari ini bukan cuma saya yang diundang, sayangnya di media seakan-akan cuma saya ya. Semua ketua asosiasi itu diundang,” tambahnya. Di sisi lain, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa Khalid memang dipanggil sebagai saksi. Tujuan pemeriksaan ini, kata Budi, adalah untuk mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota tambahan yang dilakukan oleh para PIHK. “Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” jelasnya. Sebagai latar belakang, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas (YCQ), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (AA). Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Waktu itu, Indonesia kebagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Menurut undang-undang, pembagian kuota tambahan itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. Tapi, temuan KPK menunjukkan ada kejanggalan. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional. Bayangkan, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Lebih dari itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. (Febrina Ratna Iskana)

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar