Polisi Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Koh Erwin dalam Kasus TPPU

- Kamis, 23 April 2026 | 22:00 WIB
Polisi Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Koh Erwin dalam Kasus TPPU

JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar, yang lebih dikenal dengan panggilan Koh Erwin. Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam kasus pencucian uang hasil peredaran gelap narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi hal itu pada Kamis, 23 April 2026. Menurut dia, ketiganya ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama Erwin Iskandar alias Koh Erwin," ujar Eko.

Yang ditangkap adalah Virda Virginia Pahlevi, istri Koh Erwin. Lalu ada dua anak mereka: Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram.

"Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat," jelasnya.

Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Belum banyak detail yang bisa dibeberkan ke publik. Eko hanya bilang, informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah pemeriksaan awal selesai.

"Untuk informasi lebih detail akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setelah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah lebih dulu meringkus Koh Erwin. Namanya mencuat setelah terungkap bahwa ia menyetorkan uang bahkan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini juga menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ucap Eko saat itu.

Dalam penyidikan yang dilakukan Polda NTB, Koh Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Sementara itu, AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar tersebut. Kasus ini terus bergulir, dan kini keluarga dekat Koh Erwin pun ikut terseret.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar