Polisi Tahan Inge Marita Usai Makai Pemotor dan Tindas Anak di Bawah Umur

- Kamis, 23 April 2026 | 22:00 WIB
Polisi Tahan Inge Marita Usai Makai Pemotor dan Tindas Anak di Bawah Umur
Polisi akhirnya menahan Inge Marita (28). Perempuan ini tersangkut kasus memaki pengendara motor dan menoyor anak kecil di jalan. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai tersangka. Inge tiba di Polres Mojokerto Kota sekitar jam sepuluh pagi. Pemeriksaannya baru selesai pukul 14.45 WIB. Begitu keluar, kedua tangannya sudah diborgol pakai cable ties. “Hasil pemeriksaan sebagai tersangka, keputusan yang diambil penyidik, tersangka diamankan dan dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, Kamis (23/4/2026). Kejadiannya bermula pada Selasa (14/4), sekitar pukul 14.30 WIB. Inge memaki seorang perempuan pemotor di Jalan Empunala. Ia merasa laju mobilnya dipotong saat pengendara motor itu, Lutvia Indriana (33), belok kanan. Lutvia sendiri waktu itu baru pulang kerja dan sekalian menjemput putranya, MAH (9), dari sekolah. Tapi bukan cuma maki-maki. Inge juga menoyor kepala MAH dua kali. Anak SD itu langsung menangis ketakutan. Belum cukup, ia memukul helm korban dua kali, menginjak kaki, bahkan mencolok mata kanan Lutvia hingga terluka. Dua kali colokan, kata saksi. Lutvia akhirnya melapor ke Polres Mojokerto Kota. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Inge sebagai tersangka pada Selasa (21/4). Inge dijerat dengan beberapa pasal. Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, plus Pasal 448 Ayat (1), Pasal 433 Ayat (1), dan Pasal 471 Ayat (1) KUHP. Semua ini masih berlapis.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar