Polisi akhirnya menahan Inge Marita (28). Perempuan ini tersangkut kasus memaki pengendara motor dan menoyor anak kecil di jalan. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai tersangka.
Inge tiba di Polres Mojokerto Kota sekitar jam sepuluh pagi. Pemeriksaannya baru selesai pukul 14.45 WIB. Begitu keluar, kedua tangannya sudah diborgol pakai cable ties.
“Hasil pemeriksaan sebagai tersangka, keputusan yang diambil penyidik, tersangka diamankan dan dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, Kamis (23/4/2026).
Kejadiannya bermula pada Selasa (14/4), sekitar pukul 14.30 WIB. Inge memaki seorang perempuan pemotor di Jalan Empunala. Ia merasa laju mobilnya dipotong saat pengendara motor itu, Lutvia Indriana (33), belok kanan. Lutvia sendiri waktu itu baru pulang kerja dan sekalian menjemput putranya, MAH (9), dari sekolah.
Tapi bukan cuma maki-maki. Inge juga menoyor kepala MAH dua kali. Anak SD itu langsung menangis ketakutan. Belum cukup, ia memukul helm korban dua kali, menginjak kaki, bahkan mencolok mata kanan Lutvia hingga terluka. Dua kali colokan, kata saksi.
Lutvia akhirnya melapor ke Polres Mojokerto Kota. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Inge sebagai tersangka pada Selasa (21/4).
Inge dijerat dengan beberapa pasal. Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, plus Pasal 448 Ayat (1), Pasal 433 Ayat (1), dan Pasal 471 Ayat (1) KUHP. Semua ini masih berlapis.
Editor: Raditya Aulia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Warga di Kebon Jeruk Hajar Satu dari Tiga Pelaku Pencurian Toko Sembako
Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Mentan Sebut Rekor Sepanjang Sejarah
Mantan Direktur Gas Pertamina Sebut Replik Jaksa KPK Ilusi Hukum dan Rekayasa Imajinasi
10 Buku Termahal di Dunia, dari Manuskrip Da Vinci hingga Al-Qur’an Abad ke-7