KPK Periksa Khalid Basalamah soal Pengembalian Dana dan Forum SATHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB
KPK Periksa Khalid Basalamah soal Pengembalian Dana dan Forum SATHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK hari ini memeriksa sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus atau biasa disebut biro travel dalam kasus korupsi kuota haji. Salah satu yang diperiksa adalah Ustaz Khalid Basalamah. Tim penyidik menggali informasi soal pengembalian dana yang dilakukan para biro travel ke KPK. “Para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/4/2026). Selain soal pengembalian dana, para saksi termasuk Khalid Basalamah juga ditanya soal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Budi bilang, pemeriksaan juga menyangkut forum itu dan pembahasan kuota tambahan haji tahun 2023-2024. Forum SATHU ini, menurut sejumlah informasi, punya inisiatif sendiri soal pengaturan pembagian kuota haji. Nah, hal itulah yang coba didalami KPK lewat pemeriksaan Khalid Basalamah. Di sisi lain, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur. Tak cuma itu, tiga orang lainnya dari BPKP Provinsi Sumatera Utara juga dipanggil: PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan (Direktur), Direktur PT Nadwa Mulia Utama Zulhendri, dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata Salwaty. “Penyidik mendalami keterkaitan mereka dengan Forum SATHU. Kalau kita lihat konstruksi perkaranya, ada pihak-pihak dari forum atau perkumpulan asosiasi ini yang diduga melakukan inisiatif terkait pengaturan pembagian kuota haji,” ujar Budi. Soal uang, KPK sudah menerima pengembalian dari banyak PIHK. Tapi, masih ada beberapa yang belum balikin duit. “Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian dari Saudara KB (Khalid Basalamah). Ada juga pengembalian dari PIHK-PIHK lain. Meskipun masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan,” ungkap Budi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar