Delapan Pejabat Kemnaker Divonis Penjara hingga 7,5 Tahun dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

- Rabu, 22 April 2026 | 18:35 WIB
Delapan Pejabat Kemnaker Divonis Penjara hingga 7,5 Tahun dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Vonis akhirnya jatuh. Delapan orang terdakwa dalam kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker harus mendekam di penjara dengan hukuman bervariasi, mulai dari 4 hingga 7,5 tahun. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan mereka terbukti bersalah.

Ketua majelis hakim, Lucy Ermawati, membacakan putusan pada Rabu (22/4/2026) lalu. Suaranya tegas di ruang sidang.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya.

Modusnya? Pemerasan. Mereka menyasar agen-agen perusahaan yang mengurus izin RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi ini berlangsung lama, dari 2017 hingga 2025, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp130 miliar. Sungguh angka yang fantastis.

"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," tambah hakim usai membacakan vonis.

Lalu, apa pertimbangan pengadilan? Di satu sisi, hakim melihat hal-hal yang memberatkan. Para terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan jelas menikmati uang haram hasil kejahatan mereka. Namun begitu, ada juga sisi yang meringankan. Mereka bersikap sopan selama persidangan, mengaku terus terang, punya tanggungan keluarga, dan yang penting: sudah mengembalikan semua uang yang pernah mereka terima.

Secara hukum, mereka dinyatakan melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 dan 64 KUHP. Rincian vonis untuk masing-masing terdakwa cukup beragam, mencerminkan peran dan kerugian yang ditimbulkan.

Haryanto, yang pernah menjabat Dirjen dan kini Staf Ahli Menteri, mendapat hukuman terberat: 7,5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Ia juga harus membayar uang pengganti yang nilainya nyaris Rp 41 miliar.

Di sisi lain, Suhartono, mantan Dirjen lainnya, divonis relatif lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara. Sementara itu, sejumlah pegawai dan pejabat teknis seperti Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad masing-masing dihukum 5,5 tahun.

Berikut daftar lengkapnya:

Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline & Verifikator RPTKA): 5,5 tahun penjara. Denda Rp 300 juta, ganti rugi Rp 6,9 miliar.

Jamal Shodiqin (Analis TU & Pengantar Kerja): 5,5 tahun. Denda Rp 300 juta, ganti rugi Rp 23,5 miliar.

Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda): 5,5 tahun. Denda Rp 300 juta, ganti rugi Rp 5,2 miliar.

Suhartono (Mantan Dirjen Binapenta dan PKK): 4 tahun. Denda Rp 200 juta.

Haryanto (Mantan Direktur PPTKA/Dirjen, kini Staf Ahli Menteri): 7,5 tahun. Denda Rp 500 juta, ganti rugi Rp 40,7 miliar.

Wisnu Pramono (Mantan Direktur PPTKA): 6,5 tahun. Denda Rp 350 juta, ganti rugi Rp 23,7 miliar.

Devi Angraeni (Mantan Direktur PPTKA): 5 tahun. Denda Rp 200 juta, ganti rugi Rp 3,2 miliar.

Gatot Widiartono (Koordinator Analisis PPTKA): 6 tahun. Denda Rp 350 juta, ganti rugi Rp 9,4 miliar.

Putusan ini menutup satu babak panjang persidangan. Tapi, tentu saja, cerita tentang korupsi di sektor perizinan sepertinya masih punya banyak episode lain yang menunggu untuk diungkap.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar