Anis Hidayah menambahkan, "Serta membunuh seorang warga sipil bernama Daniel Datti yang berprofesi sebagai pekerja bangunan di SMP YPK Yakpesmi, Kabupaten Yahukimo pada 2 Februari 2026."
Kecaman atas Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter
Komnas HAM secara tegas menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Captain Egon dan Baskoro Adi Anggoro, pilot dan kopilot pesawat Smart Air. Lembaga negara yang memiliki mandat di bidang HAM ini mengecam setiap bentuk serangan yang mengancam nyawa dan keamanan warga sipil, siapa pun pelakunya.
Lebih lanjut, Anis Hidayah menegaskan prinsip hukum yang universal, "Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional."
Pernyataan ini menegaskan posisi hukum yang jelas, bahwa kekerasan terhadap non-kombatan, dalam kondisi apa pun, tidak dapat dibenarkan dan harus diusut tuntas. Situasi di lapangan menuntut pendekatan yang tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat yang terus hidup dalam ketidakpastian.
Artikel Terkait
Erick Thohir Apresiasi Performa Timnas Meski Kalah dari Bulgaria di Final FIFA Series
Lelang KPK Raup Rp 10,9 Miliar, Dua HP Bekas Laku Rp 59 Juta Tak Ditebus
Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon, DPR Desak Langkah Diplomatik
Mantan Guru Depok Diamankan Usai Sebar Brosur Penawaran Jasa Seks di Pamulang