MURIANETWORK.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat aksi penembakan pesawat Smart Air PK-SNR di Boven Digoel, Papua Selatan, dilakukan oleh kelompok yang sama dengan pelaku sejumlah insiden kekerasan di Yahukimo, Papua Pegunungan. Dugaan ini muncul dari pola aksi yang diamati, termasuk ancaman terhadap penerbangan komersial yang pernah menggagalkan kunjungan kerja Wakil Presiden. Insiden terbaru ini menewaskan pilot dan kopilot pesawat, menambah daftar korban jiwa dalam konflik bersenjata di wilayah tersebut.
Pola Aksi Kekerasan yang Terus Berulang
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa lembaganya melihat kemunculan pola baru dalam aksi kekerasan dan konflik bersenjata di Papua Selatan. Pengamatan lapangan dan analisis informasi yang terkumpul mengarah pada satu kelompok yang diduga bertanggung jawab atas serangkaian peristiwa teror dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini menunjukkan adanya eskalasi dan modus operandi yang perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.
Anis Hidayah memaparkan, "Berdasarkan berbagai informasi yang dimiliki Komnas HAM, diduga kelompok yang sama melakukan berbagai teror dan kekerasan di antaranya penembakan pesawat komersial di Yahukimo pada 14 Januari 2026 yang menggagalkan kunjungan Wakil Presiden."
Keterkaitan dengan Insiden Kekerasan Sebelumnya
Kecurigaan tersebut tidak muncul tanpa dasar. Kelompok yang sama juga diduga terlibat dalam aksi penembakan dan perusakan di SMP YPK Yakpesmi, Yahukimo, yang menewaskan seorang pekerja bangunan. Tragedi ini memperlihatkan dampak langsung kekerasan terhadap warga sipil yang sama sekali tidak terlibat konflik.
Anis Hidayah menambahkan, "Serta membunuh seorang warga sipil bernama Daniel Datti yang berprofesi sebagai pekerja bangunan di SMP YPK Yakpesmi, Kabupaten Yahukimo pada 2 Februari 2026."
Kecaman atas Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter
Komnas HAM secara tegas menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Captain Egon dan Baskoro Adi Anggoro, pilot dan kopilot pesawat Smart Air. Lembaga negara yang memiliki mandat di bidang HAM ini mengecam setiap bentuk serangan yang mengancam nyawa dan keamanan warga sipil, siapa pun pelakunya.
Lebih lanjut, Anis Hidayah menegaskan prinsip hukum yang universal, "Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional."
Pernyataan ini menegaskan posisi hukum yang jelas, bahwa kekerasan terhadap non-kombatan, dalam kondisi apa pun, tidak dapat dibenarkan dan harus diusut tuntas. Situasi di lapangan menuntut pendekatan yang tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat yang terus hidup dalam ketidakpastian.
Artikel Terkait
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Tegaskan Revisi Sebelumnya Inisiatif DPR
Program Sekolah Rakyat Buka Akses Pendidikan bagi Anak Fakir Miskin di Banjarbaru
Jokowi Tegaskan Pilih Tinggal di Solo, Bantah Isu Bergabung dengan Wantimpres
Relawan dan Alat Berat Bersihkan Jalan Utama yang Terputus Banjir di Aceh Tamiang