Anggota DPR Desak KLH Ambil Langkah Tegas Usai Kebakaran Pabrik Cemari Sungai Cisadane

- Jumat, 13 Februari 2026 | 07:55 WIB
Anggota DPR Desak KLH Ambil Langkah Tegas Usai Kebakaran Pabrik Cemari Sungai Cisadane

MURIANETWORK.COM - Kebakaran di sebuah pabrik di kawasan pergudangan Serpong, Tangerang Selatan, berdampak serius pada lingkungan. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/2/2026) itu menyebabkan pencemaran pestisida di aliran Sungai Cisadane, mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar. Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah tegas.

Desakan Pengawasan Ketat Industri Berisiko

Daniel Johan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PKB, menilai insiden ini harus menjadi perhatian serius. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap industri kimia dan pestisida tidak boleh lagi sekadar formalitas. Menurutnya, sistem pengamanan yang riil dan prosedur tanggap darurat yang teruji mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

"Ke depan, KLH juga perlu memperketat pengawasan terhadap industri kimia dan pestisida, memastikan setiap perusahaan memiliki sistem manajemen keselamatan lingkungan yang ketat, early warning system untuk memastikan meminimalisir terjadinya kejadian yang tidak terduga, serta prosedur tanggap darurat yang benar-benar diuji secara berkala, bukan hanya administratif di atas kertas," tegas Daniel.

Dampak Meluas dan Pentingnya Investigasi Transparan

Politisi itu melihat masalah ini melampaui sekadar kecelakaan industri. Dampaknya menyentuh ranah yang lebih luas, yakni keselamatan lingkungan dan kesehatan publik, mengingat banyak warga yang bergantung pada Sungai Cisadane untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari. Oleh karena itu, meski kebakaran bisa saja dikategorikan sebagai keadaan force majeure, Daniel bersikukuh bahwa investigasi mendalam tetap wajib dilakukan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar