Gerbang Taman Nasional Diserbu, Negara Rugi Ratusan Miliar
Pintu masuk Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kini dipasangi segel. Bukan satu atau dua, tapi 281 titik tambang emas ilegal yang baru-baru ini ditertibkan. Kerugiannya? Fantastis. Diperkirakan mencapai Rp 304 miliar, dan itu belum termasuk nilai emas yang sudah dikeruk dari perut bumi.
Menurut Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, kerusakan yang terjadi cukup parah. Sekitar 493 hektare kawasan lindung di Provinsi Banten dan Jawa Barat berubah fungsi. Dijadikan lokasi “peti” atau tambang liar seluas 346 hektare, plus bangunan villa ilegal yang mencaplok 147 hektare lainnya.
“Perkiraan luas kegiatan ilegal di TNGHS sekitar 493 hektare,” jelas Rudianto, Rabu (3/4/2025).
“Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal Peti dan bangunan villa di kawasan konservasi TNGHS diperkirakan sekitar Rp 304 miliar,” tambahnya. “Angka ini belum termasuk nilai kerugian dari hasil tambang ilegal itu sendiri.”
Di sisi lain, upaya pemulihan sudah mulai dilakukan. Di Kabupaten Lebak saja, petugas berhasil mengamankan dan menyegel 55 lubang tambang. Fokus berikutnya adalah wilayah penyangga di Kecamatan Panggarangan. Tapi pekerjaan rumahnya masih panjang.
“Penertiban lokasi ini telah berhasil melakukan penguasaan kembali kegiatan ilegal berupa lubang Peti sebanyak 55 lubang,” ucap Rudianto.
Artikel Terkait
Putus Cinta, Siswi Bangkalan Nyaris Tewas Usai Minum Deterjen
Kontrakan Sembilan Pintu di Cakung Ludes Dilahap Api dalam Hitungan Menit
Buronan Pencurian Motor Tangerang Diciduk di Warakas
Korban Kebakaran Apartemen Hong Kong Capai 159 Jiwa, 35 WNI Masih Hilang