Seorang pejabat pendidikan di Lampung Timur harus berhadapan dengan hukum. DD, seorang kepala SPPG berusia 29 tahun, kini mendekam di tahanan polisi. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Korban baru berusia sembilan tahun.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersangka berlangsung pada Selasa sore (3/3) kemarin. Lokasinya di area parkir sebuah minimarket di Kecamatan Purbolinggo, tak lama setelah DD selesai berbelanja. Tim Resmob Polsek Purbolinggo yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku tanpa menemui perlawanan berarti.
Kapolsek Purbolinggo, AKP Irwan Susanto, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi.
"Benar, DD kemarin (Selasa) kami tangkap atas kasus penculikan dan pencabulan terhadap korban siswi SD berusia 9 tahun," tegas Irwan.
Ia menambahkan, "DD kami amankan tanpa perlawanan, pelaku juga telah mengakui perbuatan penculikan dan pencabulan tersebut."
Kasus yang mengguncang masyarakat ini ternyata bukan kejadian baru. Dari penyelidikan polisi, peristiwa naas itu sudah terjadi lebih dari sebulan lalu, tepatnya pada 30 Januari 2026. Baru setelah melalui penyelidikan mendalam termasuk memeriksa sejumlah saksi dan tentu saja korban polisi bisa mengidentifikasi dan menangkap DD.
Yang membuat banyak pihak bergidik adalah status tersangka. Irwan pun membenarkan bahwa DD memang menjabat sebagai Kepala SPPG di kabupaten setempat. Sebuah posisi yang seharusnya menjadi teladan, justru dinodai oleh perbuatan keji.
Untuk saat ini, DD masih ditahan di Mapolsek Purbolinggo menunggu proses hukum berikutnya. Kasus ini tentu meninggalkan kepedihan mendalam, sekaligus tanda tanya besar tentang keamanan anak-anak di lingkungannya.
Artikel Terkait
Ekspor Unggas Indonesia Tembus Rp18,2 Miliar di Kuartal I 2026
Kekalahan dari City Buat Posisi Puncak Arsenal di Premier League Terancam
Jusuf Kalla Dituding Picu Perpecahan, Padahal Rekam Jejaknya sebagai Juru Damai Tak Terbantahkan
Spanyol Desak Uni Eropa Putus Perjanjian Asosiasi dengan Israel