"Walaupun peristiwa kebakaran bisa dikategorikan sebagai force majeure, tetap harus ada investigasi menyeluruh dan transparan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian, pelanggaran standar keselamatan, atau kelemahan sistem pengamanan bahan berbahaya dan beracun (B3)," lanjutnya.
Hasil investigasi yang jelas, ungkapnya, akan menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan bagi seluruh pelaku industri sejenis agar selalu meningkatkan kewaspadaan.
Langkah Darurat dan Pemulihan Lingkungan
Di tengah desakan untuk evaluasi sistemik, Daniel juga meminta pemerintah bergerak cepat menangani dampak pencemaran yang sudah terjadi. Ia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menjalankan langkah-langkah teknis yang terukur guna mencegah penyebaran zat berbahaya yang lebih luas dan memulai proses pemulihan.
"(Di antaranya) melakukan penanganan darurat untuk membatasi sebaran zat berbahaya, termasuk pemasangan penghalang dan penyedotan limbah tercemar," tutupnya.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Takluk di Final FIFA Series, Herdman: Ini Baru Pondasi
Wanita Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Pikap di Jalan Raya Iwul Bogor
Komisi III DPR Gelar Rapat Lanjutan, Desak Polisi Ungkap Kasus Penyekan Andrie Yunus
Bupati Lebak Sentil Status Mantan Napi Wakilnya di Acara Halalbihalal