Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun Dimulai, 9 Terdakwa Hadir

- Jumat, 13 Februari 2026 | 05:50 WIB
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun Dimulai, 9 Terdakwa Hadir

Kasus ini sungguh tak main-main. Menurut surat dakwaan, negara dirugikan hingga Rp 285 triliun lebih. Angka yang sulit dibayangkan itu muncul dari dua pokok masalah: impor produk kilang atau BBM, plus penjualan solar nonsubsidi.

Rinciannya begini. Untuk kerugian keuangan negara, totalnya mencapai Rp 70,5 triliun. Ini merupakan gabungan dari kerugian dalam dolar AS yang setara Rp 45,1 triliun dan kerugian langsung sebesar Rp 25,4 triliun.

Namun begitu, kerugian perekonomian negara jauh lebih besar lagi. Ada beban ekonomi dari kemahalan harga pengadaan BBM yang mencapai Rp 172 triliun. Ditambah lagi keuntungan ilegal dari selisih harga impor yang melebihi kuota, senilai sekitar Rp 43,1 triliun. Jika dijumlah, kerugian di bidang ini membengkak jadi Rp 215,1 triliun.

Jadi, dari kedua kategori itu, muncullah angka fantastis Rp 285 triliun lebih. Perlu diingat, penghitungan ini memakai kurs rata-rata saat ini. Kalau Kejagung pakai kurs lain, jumlahnya bisa saja berubah.

Sidang hari ini tentu jadi momen penting. Masyarakat menunggu, bagaimana tuntutan akan dibacakan untuk kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar