Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, yang terlibat dalam penyusunan laporan, memaparkan landasan hukum tersebut dengan rinci.
“Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida,” ungkap Fatia.
Dokumentasi Pola Kekerasan Sistematis
Laporan tersebut berusaha mendokumentasikan pola serangan yang dianggap sistematis dan meluas dalam kurun waktu yang panjang. Data yang dihimpun merujuk pada berbagai operasi militer Israel sejak 2008, dengan korban jiwa warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, yang mencapai puluhan ribu.
Fatia Maulidiyanti menjelaskan cakupan temporal dan besaran korban yang tercatat dalam dokumen tersebut.
“Secara garis besar, laporan mendokumentasikan pola kekerasan sistematis, meluas, dan berulang yang dilakukan oleh Israel terhadap penduduk sipil Palestina sejak setidaknya tahun 2008 hingga 2025... Dalam rentang waktu tersebut, puluhan ribu warga sipil Palestina tewas, termasuk ribuan anak-anak dan perempuan,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan bahwa serangan-serangan tersebut secara konsisten menargetkan objek sipil yang dilindungi hukum internasional, seperti permukiman, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan.
Ancaman terhadap Kepentingan dan Aset Indonesia
Salah satu poin kritis dalam laporan ini adalah penyerangan berulang kali terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara. Fasilitas yang dibangun dari kerja sama kemanusiaan ini telah mengalami puluhan kali serangan, mulai dari drone hingga pengepungan bersenjata, yang mengakibatkan kerusakan parah pada infrastruktur pendukungnya.
Fatia menegaskan bahwa rangkaian serangan ini tidak hanya melanggar konvensi internasional, tetapi juga secara langsung menyentuh kepentingan nasional Indonesia.
“Laporan juga menggarisbawahi rangkaian serangan di atas yang tidak hanya melanggar Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, tetapi juga secara langsung mengancam kepentingan nasional Indonesia, karena Rumah Sakit Indonesia merupakan aset kemanusiaan yang dibangun dan dikelola dengan dukungan masyarakat Indonesia,” terangnya.
Dengan demikian, laporan ini menempatkan Kejaksaan Agung pada posisi untuk mempertimbangkan bukan hanya aspek hukum internasional, tetapi juga tanggung jawab untuk melindungi simbol bantuan kemanusiaan bangsa Indonesia di tengah medan konflik.
Artikel Terkait
Iran Klaim Hancurkan Pesawat Mata-Mata AS di Arab Saudi, Washington Belum Konfirmasi
KemenHAM DKI Pantau Kondisi Korban Penyiksaan Kimia, KPK Temukan Wanprestasi Lelang
Prabowo Janjikan Hunian Layak Usai Blusukan ke Bantaran Rel Senen
Presiden Prabowo Tandatangani Buku Diaspora Indonesia di Tokyo