MURIANETWORK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan formasi untuk 630.000 guru madrasah swasta sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan langsung oleh para guru dalam pertemuan dengan anggota DPR RI. Selain itu, Kemenag juga berkomitmen untuk memastikan kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat mengalami keterlambatan.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, dalam sebuah pertemuan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11 Februari 2026). Pertemuan yang dihadiri perwakilan guru dan anggota dewan itu membahas sejumlah isu krusial, mulai dari pengangkatan PPPK, percepatan pencairan tunjangan, hingga pemenuhan sarana pembelajaran digital.
Usulan Formasi PPPK yang Signifikan
Menanggapi tuntutan utama para guru, Amien Suyitno mengungkapkan bahwa pihaknya telah segera mengambil langkah. Usulan formasi PPPK yang diajukan ke kementerian terkait dinilai cukup signifikan untuk menjangkau ratusan ribu tenaga pendidik.
"Kami langsung bergerak terkait usulan PPPK. Saat ini Pak Menteri sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait. Jumlahnya cukup signifikan, sekitar 630 ribu guru yang kami usulkan," ucap Amien.
Ia menekankan bahwa proses ini melibatkan koordinasi yang kompleks antarlembaga. Meski demikian, seluruh tahapan akan dijalankan dengan memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku.
"Semua akan berjalan sesuai prosedur, ketentuan regulasi, dan kewenangan kementerian terkait," tambahnya.
Komitmen Perbaikan Pembayaran Tunjangan Profesi
Di luar isu formasi, masalah keterlambatan pencairan TPG juga mendapat perhatian serius dalam forum tersebut. Amien menjelaskan bahwa secara regulasi, pembayaran tunjangan seharusnya telah dijadwalkan secara rutin setiap bulan.
Merespons keluhan yang muncul, ia berjanji akan melakukan pengecekan dan penguatan koordinasi. Hal ini penting mengingat mekanisme pencairan melibatkan kantor wilayah dan kabupaten/kota.
"Tadi ada permintaan agar pembayaran dilakukan setiap bulan. Juknis yang kami tanda tangani bersifat per bulan. Saya akan mengecek dan memastikannya, karena kewenangan pembayaran TPG berada di Kanwil dan Kemenag kabupaten/kota. Semoga pertemuan ini mendorong kita semua untuk lebih memastikan kelancaran pencairannya," jelasnya.
Pendataan sebagai Langkah Strategis
Pertemuan itu juga menyepakati bahwa pendataan guru madrasah yang akurat merupakan fondasi penting. Dengan data yang valid, kebijakan afirmatif dan alokasi anggaran dapat lebih tepat sasaran, sehingga dampaknya langsung terasa bagi peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta.
Amien Suyitno menyatakan, Kemenag akan menindaklanjuti hasil diskusi dengan memperkuat koordinasi internal. Tujuannya, agar seluruh kebijakan yang telah digariskan dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan, menjawab harapan para pendidik yang selama ini berdedikasi.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Delapan Perusahaan Sawit di Pekanbaru dan Medan
Polri Ekshumasi Korban Miras Oplosan di Jepara untuk Pendalaman Perkara
Jaksa Agung Ungkap Oknum Pakai Barang Sitaan Korupsi untuk Kepentingan Pribadi
Pidie Jaya Akhiri Masa Tanggap Darurat, Masuki Fase Transisi 90 Hari