MURIANETWORK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan formasi untuk 630.000 guru madrasah swasta sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan langsung oleh para guru dalam pertemuan dengan anggota DPR RI. Selain itu, Kemenag juga berkomitmen untuk memastikan kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat mengalami keterlambatan.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, dalam sebuah pertemuan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11 Februari 2026). Pertemuan yang dihadiri perwakilan guru dan anggota dewan itu membahas sejumlah isu krusial, mulai dari pengangkatan PPPK, percepatan pencairan tunjangan, hingga pemenuhan sarana pembelajaran digital.
Usulan Formasi PPPK yang Signifikan
Menanggapi tuntutan utama para guru, Amien Suyitno mengungkapkan bahwa pihaknya telah segera mengambil langkah. Usulan formasi PPPK yang diajukan ke kementerian terkait dinilai cukup signifikan untuk menjangkau ratusan ribu tenaga pendidik.
"Kami langsung bergerak terkait usulan PPPK. Saat ini Pak Menteri sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait. Jumlahnya cukup signifikan, sekitar 630 ribu guru yang kami usulkan," ucap Amien.
Ia menekankan bahwa proses ini melibatkan koordinasi yang kompleks antarlembaga. Meski demikian, seluruh tahapan akan dijalankan dengan memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku.
"Semua akan berjalan sesuai prosedur, ketentuan regulasi, dan kewenangan kementerian terkait," tambahnya.
Artikel Terkait
Menteri Fadli Zon Dorong Museum Song Terus Pacitan Jadi Pusat Edukasi Prasejarah
Indonesia dan Jepang Pererat Kerja Sama Konservasi Lewat Inisiatif Sister Park
Polri Resmikan Laboratorium Sosial Sains untuk Kembangkan Model Pemolisian Berbasis Data
Tabrakan di Tikungan 11 Gagalkan Balapan Veda Ega Pratama di Moto3 AS