MURIANETWORK.COM - Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang digelar Polda Jawa Timur memasuki hari kesembilan. Dalam upaya menekan angka kecelakaan, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim gencar melakukan sosialisasi langsung di jalan tol. Fokus utama operasi kali ini adalah mengedukasi pengemudi, khususnya truk dan bus, untuk tertib menggunakan lajur kiri dan tidak menempati lajur kanan kecuali untuk mendahului, sesuai aturan yang berlaku.
Aturan Jelas dalam Undang-Undang
Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, menegaskan dasar hukum dari imbauan ini. Aturan penggunaan lajur di jalan tol telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 108 ayat (2) menyebutkan, lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan untuk mendahului atau jika diatur lain oleh rambu lalu lintas.
Sementara itu, ayat (3) dalam pasal yang sama mengatur bahwa pada jalan dengan lebih dari satu lajur, lajur kiri wajib digunakan oleh kendaraan yang berjalan lebih lambat. Penegasan hukum ini menjadi landasan utama operasi, sekaligus upaya memberikan pemahaman yang utuh kepada pengendara.
“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” ujar AKBP Hendrix, Kamis (12 Februari 2026).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Dua Pengusaha Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Gubernur Jateng Dorong ASN Bersepeda ke Kantor untuk Efisiensi Energi
KPK Ungkap Aliran Dana Swasta Rp68,6 Miliar ke Oknum Kemenag Terkait Kuota Haji
Komnas HAM Segera Panggil TNI Terkait Kasus Penyiraman Andrie Yunus