MSCI Bekukan Rebalancing Indeks, BEI Ditekan Perbaiki Transparansi dan Atasi Goreng Saham

- Kamis, 12 Februari 2026 | 12:00 WIB
MSCI Bekukan Rebalancing Indeks, BEI Ditekan Perbaiki Transparansi dan Atasi Goreng Saham

Peringatan MSCI sebenarnya menyoroti masalah klasik yang telah lama menggerogoti kredibilitas pasar: praktik manipulasi harga atau 'goreng saham'. Praktik ini, meski telah dilarang tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, ternyata masih berlangsung. Modusnya biasanya melibatkan sekelompok pelaku dengan dana besar yang memborong saham perusahaan berfundamental lemah, lalu menyebarkan informasi positif untuk menciptakan sentimen naik. Setelah harga terdongkrak artifisial, mereka melepas saham tersebut dan meraup keuntungan, meninggalkan investor ritel yang tertipu.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah, bagaimana praktik semacam ini bisa luput dari pengawasan BEI yang telah berpengalaman puluhan tahun? Dengan sistem pengawasan yang ideal, deteksi dini terhadap pergerakan harga yang tidak wajar seharusnya dapat dilakukan. Kegagalan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan atau penegakan aturan di tingkat bursa.

Jalan Panjang Memulihkan Kepercayaan

Teguran dari MSCI jelas menjadi tamparan keras, namun juga bisa menjadi momentum katalis untuk perubahan. Status Indonesia sebagai "emerging market" kini tergantung pada kemampuan BEI dan otoritas terkait untuk melakukan pembenahan mendasar dalam waktu singkat, sebelum batas waktu yang diberikan MSCI pada Mei 2026. Perbaikan tidak hanya pada aspek transparansi data emiten, tetapi juga pada efektivitas pengawasan transaksi untuk mencegah manipulasi.

Pada akhirnya, kunci stabilitas pasar modal terletak pada kepercayaan investor. Membangun kembali kepercayaan yang rusak memerlukan komitmen nyata, konsistensi, dan waktu yang tidak sebentar. Wajah baru BEI yang lebih kredibel dan transparan bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk masa depan industri keuangan Indonesia.

Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) lImu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar