Di lantai satu, ditemukan alat vakum sealer dan dua bungkus plastik berisi ganja. Naik ke lantai dua, penyidik menemukan cooler box berwarna merah yang berisi delapan plastik pres vakum berisi ganja, tersimpan di dalam kamar pribadi.
“Kemudian sejumlah goody bag warna krem yang tersimpan di plastik pres berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi,” lanjutnya.
Selain itu, di tempat terpisah juga ditemukan vaporizer, grinder penghancur, dan sebuah timbangan digital. Temuan ini menguatkan dugaan adanya aktivitas penyiapan dan konsumsi ganja di lokasi.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Meski tersangka mengaku hanya memproduksi untuk kebutuhan sendiri, pihak kepolisian tidak serta merta menerima pengakuan tersebut. Mereka tetap melakukan pendalaman menyeluruh untuk memastikan tidak ada jaringan distribusi yang melibatkan AW.
“Namun dengan demikian, masih kita dalami, apakah tersangka ini menyebarluaskan ataupun menjual belikan. Ini masih kita dalami oleh tim, sehingga nanti untuk keterangan bisa kita peroleh,” jelas Prasetyo Nugroho.
Bibit ganja yang ditanam AW didapatkan melalui pembelian daring. Dengan peralatan impor dan sistem semi hidroponik, ia berhasil membudidayakan tanaman tersebut hingga tahap panen. Kasus ini menyoroti modus kejahatan narkoba yang semakin teknis dan memanfaatkan teknologi, meski dilakukan secara mandiri di dalam rumah.
Artikel Terkait
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026
THR Dongkrak Belanja Ramadan, Tapi Fenomena Makan Tabungan Masih Terjadi