MURIANETWORK.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa insentif pemerintah masih menjadi kunci utama dalam mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Pernyataan ini disampaikan meskipun sejumlah fasilitas fiskal, seperti PPN DTP dan bea masuk nol persen, direncanakan berakhir pada akhir 2025 mendatang. Data menunjukkan kebijakan ini telah mendongkrak penjualan kendaraan listrik secara signifikan.
Insentif Fiskal sebagai Penggerak Awal
Patia Junjungan Maningdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, memaparkan bahwa pemerintah telah konsisten memberikan perlakuan khusus sejak 2021 melalui program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Untuk kendaraan listrik baterai murni atau Battery Electric Vehicle (BEV), insentif berupa PPnBM 0% telah berlaku dengan syarat pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Untuk Battery Electric Vehicle, sejak 2021 insentif PPNBM-nya sudah 0 persen dengan syarat mencapai TKDN sesuai peta jalan,” jelas Patia dalam paparannya di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Roadmap TKDN dan Penguatan Industri Lokal
Persyaratan TKDN ini bukanlah angka statis, melainkan bagian dari roadmap yang bertahap untuk mendorong produksi dalam negeri. Patia menyebutkan, target TKDN akan terus ditingkatkan dari minimal 40% di tahun 2026, menjadi 60% pada 2027, dan ditargetkan mencapai 80% pada 2030. Kebijakan ini tidak hanya mendorong perakitan kendaraan, tetapi juga dirancang untuk menarik investasi di sektor hulu, seperti industri baterai, yang menjadi jantung dari kendaraan listrik.
Dampak Nyata pada Pertumbuhan Pasar
Efektivitas insentif ini tercermin dari data penjualan. Sepanjang tahun 2025, pasar kendaraan listrik secara keseluruhan tumbuh sekitar 70%, mencapai 175 ribu unit. Pertumbuhan yang lebih spektakuler datang dari segmen BEV, yang melonjak 141% secara tahunan. Angka ini menunjukkan percepatan adopsi yang nyata di tengah masyarakat.
“Artinya, kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi transisi kendaraan listrik ini sudah mendorong adopsi pasar secara nyata,” ungkap Patia.
Menurutnya, berbagai insentif tersebut berhasil menekan hambatan harga yang selama ini menjadi kekhawatiran utama calon pembeli. Selain itu, kebijakan ini juga berperan membangun kepercayaan konsumen terhadap teknologi baru yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Transisi Pasca Berakhirnya Sebagian Insentif
Memasuki tahun 2026, industri otomotif listrik akan memasuki fase transisi. Beberapa insentif, seperti PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 10% dan pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik impor (CBU/CKD), akan berakhir sesuai jadwal pada 31 Desember 2025. Hal ini berpotensi memengaruhi harga jual di pasaran.
Namun, Patia menegaskan bahwa tidak semua insentif akan hilang. Pemerintah memastikan kelanjutan dukungan fiskal dalam bentuk lain untuk menjaga momentum.
“Untuk PPnBM kendaraan listrik tetap 0 persen, kemudian PKB dan BBNKB juga tarifnya lebih rendah dibanding kendaraan konvensional,” tuturnya.
Dengan demikian, meski beberapa fasilitas akan berakhir, kerangka kebijakan pendukung kendaraan listrik tetap dipertahankan. Tujuannya adalah untuk memastikan transisi menuju elektrifikasi transportasi berjalan mulus, sambil terus mendorong investasi dan penguatan rantai pasok industri dalam negeri.
Artikel Terkait
Polisi Gianyar Tanggapi Video Viral Kucing Ditali di Depan Rumah
Cek Fakta: Video Simulasi Pandemi 2017 Ternyata Rekaman Profil Rumah Sakit Israel
Bapenda Jateng Tegaskan PKB 2026 Tak Naik, Kaget Masyarakat Akibat Diskonto 2025
Polres Inhil Pecat Tujuh Personel dengan Tidak Hormat dalam Upacara Terbuka