Penangkapan pertama terjadi pada pertengahan Januari. Tersangka berinisial R (35) diamankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Tidak berhenti di situ, penyelidikan terus berlanjut.
Pada 30 Januari, giliran tiga orang lainnya dicokok polisi. Mereka adalah RP (32), MR (25), dan N (37). Dengan demikian, total sudah empat orang yang diamankan dalam kasus vape 'zombie' ini.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan pasal yang menjerat para tersangka.
"Persangkaan pasal yaitu Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2B KUHP, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya, Kamis (12/2).
Artikel Terkait
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026
THR Dongkrak Belanja Ramadan, Tapi Fenomena Makan Tabungan Masih Terjadi