Ucap Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung. Dia melanjutkan, masalah ini muncul lantaran acuan yang dipakai aparat bermasalah.
Begitu penjelasannya.
Intinya sih, dengan mengelabui klasifikasi itu, eksportir bisa meloloskan CPO dan sekaligus mengurangi kewajiban biaya keluar. Tapi ceritanya nggak cuma sampai di situ. Penyidik juga mencium bau suap. Diduga, ada aliran uang dari pihak swasta ke oknum penyelenggara negara. Praktik kotor yang sudah seperti tradisi.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Beberkan Oknum Internal Bawa Kembali Vendor Bermasalah Penyebab Gangguan Coretax
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 di SUGBK
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Kerja Sama Strategis dengan Kaisar dan PM
Arus Balik Lebaran, Kemacetan 5 Kilometer Paralyze Jalur Pantura Cirebon