Kejaksaan Agung akhirnya membongkar sebuah kasus korupsi yang bikin geleng-geleng. Tahun 2022 lalu, praktik nakal terkait ekspor limbah minyak kelapa sawit atau POME berhasil diungkap. Yang bikin ciut, kerugian negaranya disebut nyaris menyentuh angka Rp 14 triliun. Fantastis, bukan?
Perkara ini sudah menjerat sejumlah nama. Menurut informasi yang beredar Kamis (12/2/2026), Kejagung tak main-main. Mereka langsung menjerat 11 orang sebagai tersangka dan mengumumkannya secara terbuka.
Modus yang Ditemukan
Di sisi lain, modus operasinya ternyata cukup rumit. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, membeberkan inti masalahnya. Katanya, ada rekayasa klasifikasi untuk komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi dikibuli, diklaim sebagai limbah POME. Caranya? Pakai kode HS yang seharusnya untuk residu atau limbah padat CPO.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Beberkan Oknum Internal Bawa Kembali Vendor Bermasalah Penyebab Gangguan Coretax
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 di SUGBK
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Kerja Sama Strategis dengan Kaisar dan PM
Arus Balik Lebaran, Kemacetan 5 Kilometer Paralyze Jalur Pantura Cirebon