Informasi lanjutan dari Dedi pada Mei 2025 memandu penyidik ke arah Muhammad Buaisi alias Boy, yang diduga akan mengantar sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan penyergapan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Pantai Bidari, Aceh Timur, pada awal Juni 2025.
Sekitar pukul lima sore, sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai Aswari berhasil diamankan. Penggeledahan yang dilakukan membuahkan temuan mengejutkan: 40 bungkus plastik bertuliskan teh China, masing-masing berisi sekitar satu kilogram sabu-sabu.
Peran Terdakwa dalam Rantai Peredaran
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku hanya menjalankan perintah. Ia ditugaskan oleh Buaisi dan Junaidi alias Junet untuk mencari seorang sopir yang akan membawa barang haram itu ke ibu kota.
Janji imbalan uang menjadi daya tarik bagi Aswari untuk terlibat dalam kejahatan terorganisir ini.
"Terdakwa dijanjikan imbalan sejumlah uang setelah narkotika tersebut diserahkan di tujuan," jelas Rizki Fajar Bahari, jaksa penuntut umum dari Kejari Belawan, menguraikan motif di balik aksi terdakwa.
Putusan ini kembali menyoroti betapa beratnya ancaman hukum bagi pelaku kejahatan narkotika, khususnya yang terlibat dalam peredaran dengan volume sangat besar. Proses hukum terhadap pelaku lain dalam jaringan ini disebutkan masih terus berlangsung secara terpisah.
Artikel Terkait
Trump Ungkap AS Buka Pembicaraan dengan Pimpinan Parlemen Iran
Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Bogor
Pelatih Bulgaria Apresiasi Perkembangan Timnas Indonesia Usai Kalah Tipis di Final FIFA Series
Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak Mobil di Halaman Rumah, Sopir Diduga Mengantuk