MURIANETWORK.COM - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aswari (30). Pria berusia 30 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir pengangkut 40 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Putusan yang dibacakan pada Kamis (12/2/2026) ini lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo menyatakan Aswari bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika.
Di sisi lain, sikap sopan yang ditunjukkan Aswari selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang meringankan.
Setelah membacakan amar putusan, hakim ketua memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap.
"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Joko Widodo.
Jejak Pengungkapan dan Modus Operandi
Kasus besar ini berawal dari penangkapan Dedi Kurniawan oleh Polda Sumatera Utara pada pertengahan Agustus 2024 di Kabupaten Langkat. Dari pengembangan penyelidikan, terungkap jaringan yang melibatkan sejumlah orang yang hingga kini masih buron.
Artikel Terkait
Trump Ungkap AS Buka Pembicaraan dengan Pimpinan Parlemen Iran
Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Bogor
Pelatih Bulgaria Apresiasi Perkembangan Timnas Indonesia Usai Kalah Tipis di Final FIFA Series
Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak Mobil di Halaman Rumah, Sopir Diduga Mengantuk