Pemerintah Salurkan Santunan Rp14,85 Miliar untuk 990 Ahli Waris Korban Bencana di Sumatera

- Rabu, 11 Februari 2026 | 22:10 WIB
Pemerintah Salurkan Santunan Rp14,85 Miliar untuk 990 Ahli Waris Korban Bencana di Sumatera

MURIANETWORK.COM - Pemerintah terus mendorong pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatera, dengan salah satu fokus pada penyaluran santunan duka kepada keluarga korban. Hingga saat ini, bantuan finansial telah sampai ke tangan 990 ahli waris korban meninggal, dengan total nilai mencapai Rp14,85 miliar. Bantuan ini merupakan bagian dari fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.

Rincian Bantuan dan Mekanisme Penyaluran

Nilai santunan yang diberikan pemerintah telah ditetapkan secara jelas. Untuk setiap korban meninggal dunia, ahli waris menerima bantuan sebesar Rp15 juta. Sementara itu, korban yang mengalami luka berat mendapat santunan sebesar Rp5 juta.

Selain santunan duka, Kementerian Sosial juga memberikan berbagai bentuk dukungan lain guna mempercepat pemulihan. Bantuan tersebut meliputi isian hunian rumah senilai Rp3 juta per keluarga, bantuan pemulihan ekonomi sebesar Rp5 juta per keluarga, serta bantuan jaminan hidup sebesar Rp450 ribu per orang per bulan yang akan diberikan selama tiga bulan.

Koordinasi Ketat untuk Akurasi Data

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menekankan bahwa penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme berjenjang untuk memastikan akurasi dan tepat sasaran. Prosesnya melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah daerah, dan Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya disalurkan oleh Kemensos.

"Hampir seribu sudah yang diterima oleh para ahli waris di semua provinsi sesuai data yang diajukan kepada kami oleh bupati atau wali kota," ucap Gus Ipul dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan lebih rinci mengenai alur verifikasi data. "Tentu datanya pertama-tama memang data pertama disajikan oleh BNPB, kemudian ditetapkan oleh Bupati Wali Kota, dan dibawa terus ke Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui oleh Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya kami kemudian proses menyalurkan kepada nama-nama yang sudah tertera dalam SK Bupati maupun Wali Kota, karena dalam SK tersebut sudah tercantum By Name By Address nya," jelasnya.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar