MURIANETWORK.COM - Polisi menahan seorang pria dan membantarkan penahanan seorang wanita terkait kasus penelantaran bayi baru lahir di sebuah apartemen di Bekasi Selatan. Pasangan berinisial RO (22) dan NM (24) ini ditangkap terpisah di Jakarta dalam waktu kurang dari sehari setelah bayi laki-laki tersebut ditemukan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kondisi Kesehatan Ibu Jadi Pertimbangan Penahanan
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menjelaskan bahwa penanganan hukum terhadap kedua tersangka mempertimbangkan kondisi medis. RO telah ditahan, sementara NM menjalani pembantaran penahanan untuk mendapatkan perawatan.
"Untuk yang perempuan ini harus dirawat di RS sesuai rujukan dokter," jelas Dedi Herdiana saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan. Penahanan terhadap NM baru akan dilanjutkan setelah tim medis menyatakan kondisinya telah pulih dan stabil.
Artikel Terkait
Fadlun Kritik Wacana Merumahkan ASN PPPK, MUI Sampaikan Sikap Soal PP TUNAS
Harga Emas di Pegadaian Naik, Antam Sentuh Rp2,9 Juta per Gram
Astrologi Sebut 4 Zodiak yang Kerap Alami Kesulitan dalam Hubungan Asmara
Minat Mobil Listrik China Tinggi di AS, Namun Regulasi dan Tarif Jadi Penghalang Utama