Polisi Tangkap Pasangan Terkait Penelantaran Bayi di Bekasi, Terancam 7 Tahun Penjara

- Rabu, 11 Februari 2026 | 21:40 WIB
Polisi Tangkap Pasangan Terkait Penelantaran Bayi di Bekasi, Terancam 7 Tahun Penjara

MURIANETWORK.COM - Polisi menahan seorang pria dan membantarkan penahanan seorang wanita terkait kasus penelantaran bayi baru lahir di sebuah apartemen di Bekasi Selatan. Pasangan berinisial RO (22) dan NM (24) ini ditangkap terpisah di Jakarta dalam waktu kurang dari sehari setelah bayi laki-laki tersebut ditemukan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kondisi Kesehatan Ibu Jadi Pertimbangan Penahanan

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menjelaskan bahwa penanganan hukum terhadap kedua tersangka mempertimbangkan kondisi medis. RO telah ditahan, sementara NM menjalani pembantaran penahanan untuk mendapatkan perawatan.

"Untuk yang perempuan ini harus dirawat di RS sesuai rujukan dokter," jelas Dedi Herdiana saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan. Penahanan terhadap NM baru akan dilanjutkan setelah tim medis menyatakan kondisinya telah pulih dan stabil.

Jerat Hukum dan Barang Bukti yang Disita

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar