Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal berat terkait perlindungan anak. Ancaman hukumannya tidak main-main.
"Pasal yang dipersangkakan kepada kedua terduga yaitu Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Dengan maksimum hukumannya adalah 7 tahun," ungkap Dedi.
Selain penangkapan, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci yang diduga kuat terkait dengan persalinan dan peristiwa penelantaran. Barang-barang itu ditemukan dari dua lokasi penangkapan berbeda, yaitu Stasiun Angke dan sebuah indekos di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
"Kami sudah mengamankan satu buah kantong plastik warna putih berisi ari-ari dan tali pusar, satu buah bungkusan plastik gunting, satu buah gunting, satu bundelan tisu bekas darah, satu stel busana wanita, satu stel busana pria, satu buah tas ransel, dan satu buah handphone," imbuhnya merinci.
Pengamanan barang bukti tersebut menjadi langkah krusial untuk membangun alat bukti yang kuat di persidangan, mengingat sifat kasus ini yang melibatkan korban rentan.
Artikel Terkait
Fadlun Kritik Wacana Merumahkan ASN PPPK, MUI Sampaikan Sikap Soal PP TUNAS
Harga Emas di Pegadaian Naik, Antam Sentuh Rp2,9 Juta per Gram
Astrologi Sebut 4 Zodiak yang Kerap Alami Kesulitan dalam Hubungan Asmara
Minat Mobil Listrik China Tinggi di AS, Namun Regulasi dan Tarif Jadi Penghalang Utama