MURIANETWORK.COM - Polisi menahan seorang pria dan membantarkan penahanan seorang wanita terkait kasus penelantaran bayi baru lahir di sebuah apartemen di Bekasi Selatan. Pasangan berinisial RO (22) dan NM (24) ini ditangkap terpisah di Jakarta dalam waktu kurang dari sehari setelah bayi laki-laki tersebut ditemukan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kondisi Kesehatan Ibu Jadi Pertimbangan Penahanan
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menjelaskan bahwa penanganan hukum terhadap kedua tersangka mempertimbangkan kondisi medis. RO telah ditahan, sementara NM menjalani pembantaran penahanan untuk mendapatkan perawatan.
"Untuk yang perempuan ini harus dirawat di RS sesuai rujukan dokter," jelas Dedi Herdiana saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan. Penahanan terhadap NM baru akan dilanjutkan setelah tim medis menyatakan kondisinya telah pulih dan stabil.
Jerat Hukum dan Barang Bukti yang Disita
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal berat terkait perlindungan anak. Ancaman hukumannya tidak main-main.
"Pasal yang dipersangkakan kepada kedua terduga yaitu Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Dengan maksimum hukumannya adalah 7 tahun," ungkap Dedi.
Selain penangkapan, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci yang diduga kuat terkait dengan persalinan dan peristiwa penelantaran. Barang-barang itu ditemukan dari dua lokasi penangkapan berbeda, yaitu Stasiun Angke dan sebuah indekos di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
"Kami sudah mengamankan satu buah kantong plastik warna putih berisi ari-ari dan tali pusar, satu buah bungkusan plastik gunting, satu buah gunting, satu bundelan tisu bekas darah, satu stel busana wanita, satu stel busana pria, satu buah tas ransel, dan satu buah handphone," imbuhnya merinci.
Pengamanan barang bukti tersebut menjadi langkah krusial untuk membangun alat bukti yang kuat di persidangan, mengingat sifat kasus ini yang melibatkan korban rentan.
Artikel Terkait
Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Protes Penghasilan Minim ke DPRD
Gowa Tetapkan Jumat Sebagai Hari Bersih-Bersih Serentak Ikuti Arahan Presiden
Koalisi Prabowo Mulai Bergerak, Dorong Dua Periode di Pilpres 2029
Charles Honoris Dorong Pemerintah Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 216,5 Juta Warga