MURIANETWORK.COM - Ketua Dewan Pengawas BPJS, Abdul Kadir, mengusulkan pembentukan dana abadi atau endowment fund untuk menjamin keberlanjutan finansial BPJS Kesehatan. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11 Februari 2026), sebagai salah satu strategi agar pembiayaan layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada iuran peserta.
Gagasan Dana Abadi untuk Ketahanan Finansial
Dalam paparannya di hadapan para anggota dewan, Abdul Kadir mengemukakan bahwa skema dana abadi dapat menjadi pilar pendanaan tambahan yang lebih stabil. Gagasan ini muncul dari keprihatinan akan sustainability atau keberlangsungan dana jaminan sosial di tengah dinamika klaim dan kebutuhan layanan kesehatan yang terus berkembang.
Dia lantas memberikan contoh konkret yang sudah berjalan di Indonesia.
"LPDP saja mempunyai dana abadi sekian berapa ratus triliun yang dengan demikian untuk melakukan pembayaran dana BPJS Kesehatan ini tidak cuma bergantung pada iuran atau premi," ujarnya.
"Tapi kita bisa memanfaatkan dana abadi itu," sambungnya.
Belajar dari Pengelolaan Dana Pendidikan
Abdul Kadir secara khusus menyoroti pengelolaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dinilainya sukses mengakumulasi dana abadi hingga mencapai ratusan triliun rupiah. Menurut pandangannya, keberhasilan model serupa pada sektor pendidikan membuka peluang untuk diadopsi dengan penyesuaian di sektor jaminan kesehatan. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk membangun ketahanan keuangan jangka panjang.
Dalam forum itu, dia secara aktif mendorong agar pemikiran ini segera mendapatkan pertimbangan serius dari para pemangku kepentingan.
"Jadi saya kira ada pemikiran-pemikiran yang out of the box ini harus kita jalankan," tuturnya.
Harapannya jelas, yaitu agar usulan inovatif tersebut dapat diterima dan diwujudkan untuk memperkuat fondasi sistem jaminan kesehatan nasional. Wacana ini pun diprediksi akan memantik diskusi mendalam mengenai tata kelola dan inovasi pendanaan di badan penyelenggara negara tersebut.
Artikel Terkait
Menteri Sosial Tegaskan Penerima PBI BPJS Kesehatan Ditentukan Berdasarkan Data Perengkingan BPS
Prabowo Pimpin Rapat Evaluasi Ekonomi, Pertumbuhan Kuartal IV 2025 Capai 5,39%
Enam Tewas dalam Pesta Miras Oplosan di Jepara, Dua Korban Masih Kritis
Pemerintah Salurkan Santunan Rp14,85 Miliar untuk 990 Ahli Waris Korban Bencana di Sumatera