Pemerintah Luncurkan Subsidi Tiket Mudik Lebaran 2026, Diskon hingga 100%

- Rabu, 11 Februari 2026 | 17:35 WIB
Pemerintah Luncurkan Subsidi Tiket Mudik Lebaran 2026, Diskon hingga 100%

Sementara itu, penumpang pesawat udara domestik akan mendapatkan keringanan biaya sekitar 17-18% dari harga tiket biasa. Potongan ini merupakan akumulasi dari berbagai komponen penurunan biaya yang diterapkan pemerintah. Program ini menargetkan 3,32 juta penumpang, dengan periode penerbangan pada 14-29 Maret 2026 dan periode pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026.

Fasilitas Mudik Gratis Turut Disiapkan

Selain diskon, pemerintah juga menyiapkan program mudik gratis bagi masyarakat tertentu. Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemenhub, program ini akan diwujudkan dalam beberapa bentuk.

Rinciannya meliputi penyediaan 401 unit bus yang akan melayani rute ke 34 kota tujuan di 9 provinsi. Untuk angkutan laut, disediakan kuota 50.000 penumpang kelas ekonomi. Sementara di jalur kereta api Pulau Jawa, baik lintas Utara, Tengah, maupun Selatan, kuota yang dialokasikan mencapai 28.182 penumpang.

Perkiraan Jadwal Libur Lebaran 2026

Meskipun tanggal pasti awal Ramadan dan Idul Fitri 1447 H masih menunggu sidang isbat Kementerian Agama, pemerintah telah memiliki perkiraan jadwal libur nasional. Perkiraan ini mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2026 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Dalam dokumen tersebut, hari raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026. Dengan mengacu pada SKB, rangkaian cuti bersama Lebaran 2026 diperkirakan akan berlangsung selama lima hari.

“Untuk sementara, jadwal Lebaran 2026 pemerintah bisa mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,” jelasnya.

Berikut perkiraan jadwal libur tersebut: Jumat, 20 Maret 2026 sebagai cuti bersama; Sabtu, 21 Maret dan Minggu, 22 Maret 2026 sebagai hari raya Idul Fitri; dilanjutkan dengan cuti bersama pada Senin, 23 Maret dan Selasa, 24 Maret 2026.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar