Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Tuntut Vrijspraak, Sebut Kasus Plaza Klaten Murni Perdata

- Minggu, 29 Maret 2026 | 01:00 WIB
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Tuntut Vrijspraak, Sebut Kasus Plaza Klaten Murni Perdata

Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Semarang itu hening, Jumat (27/3) lalu, ketika Jap Ferry Sanjaya dan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan. Perkara dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten ini memasuki babak krusial. Pledoi yang disampaikan tak cuma berisi argumentasi hukum yang ketat, tapi juga menyelipkan cerita tentang tekanan hidup dan keyakinan bahwa tak ada satu pun unsur pidana yang dilanggar.

Di sisi lain, kuasa hukumnya, OC Kaligis, langsung menohok ke akar persoalan. Ia bilang, ini sama sekali bukan perkara pidana. "Ini murni hubungan perdata. Tidak ada penggunaan uang negara," tegas Kaligis di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, semua ini berawal dari perjanjian sewa-menyewa yang sah. Bukan proyek pengadaan atau kerja sama model BOT. Yang menarik, skema ini konon sudah disetujui dan ditandatangani oleh sepuluh kepala dinas, sekda, bahkan mantan Bupati Sri Mulyani. Jadi, mana mungkin tiba-tiba disebut korupsi?

Kaligis juga menyoroti soal kerugian negara. Ia ngotot, kerugian harus nyata dan bisa dibuktikan, bukan cuma di atas kertas atau sekadar potensi belaka. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, ia menegaskan bahwa tuduhan jaksa yang cuma berdasar potensi kerugian itu lemah secara hukum.

"Justru klien saya yang menambah nilai asetnya," ujarnya. Dari yang awalnya cuma sekitar Rp600 juta, Plaza Klaten katanya kini nilainya melonjak jadi lebih dari Rp3 miliar berkat renovasi yang dilakukan Jap Ferry.

Lalu, bagaimana cerita dari sang terdakwa sendiri?

Jap Ferry Sanjaya, dengan nada yang terdengar lelah namun tegas, mencoba meluruskan posisinya. Ia menyatakan dirinya bukan pengelola, melainkan pihak yang bekerja dan akhirnya menjadi penyewa sah. Ceritanya dimulai dari tahun 2020 sampai 2022, di mana ia mengeluarkan uang pribadi untuk memperbaiki bangunan yang sudah terbengkalai itu.

"Saya cuma berniat baik. Mau menghidupkan lagi aset daerah yang mati," katanya.

Baru pada 2023, perjanjian sewa resmi ditandatangani dengan Pemkab Klaten. Dan sampai detik ini, sewa itu masih jalan. Pemerintah daerah tetap terima pembayaran.

Lantas, kenapa bisa berujung di pengadilan tipikor?

Jap Ferry punya penjelasan. "Ini semua karena salah penafsiran dari BPK," ujarnya. Menurutnya, BPK keliru menganggap pembayaran dari pihak swasta kepadanya sebagai uang sewa yang harusnya disetor ke pemkab. Padahal, uang itu adalah pembayaran atas jasa perbaikan yang sudah ia kerjakan sebelumnya.

"Saya mencegah kerugian negara, bukan menimbulkan kerugian negara," tegasnya sekali lagi di hadapan hakim. Semua dananya, termasuk untuk renovasi besar yang katanya mencapai puluhan miliar, berasal dari kocek pribadi. Bukan uang negara.

Namun begitu, dampak dari proses hukum ini ternyata berat. Dalam pledoinya, Jap Ferry menyelipkan kisah pribadi yang suram. Tekanan berkepanjangan disebut-sebut membuat istrinya jatuh sakit, divonis menderita penyakit serius. Suaranya terdengar getir ketika ia mempertanyakan keadilan. "Seluruh pihak yang terlibat seharusnya ikut bertanggung jawab, bukan hanya saya," ucapnya.

Tim hukumnya kemudian merinci, semua unsur korupsi sebenarnya tidak terpenuhi. Dari niat jahat sampai perbuatan melawan hukum, semuanya dianggap tidak ada. Mereka menyoroti beberapa hal: tidak pakai uang negara, tidak ada unsur memperkaya diri, harta Jap Ferry tidak bertambah, dan perjanjian sewanya masih sah. Bahkan, audit yang dijadikan dasar tuntutan disebut memiliki cacat hukum.

Maka, permintaan mereka pun jelas: vonis bebas.

OC Kaligis meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak. Tak cuma itu, ia juga minta uang yang disita dikembalikan, serta nama baik dan martabat Jap Ferry dipulihkan sepenuhnya.

Kini, bola ada di pengadilan. Kasus yang menguji batas samar antara ranah perdata dan pidana ini menunggu keputusan hakim. Sidang akan dilanjutkan dengan replik jaksa pada 31 Maret 2026.

Publik pun menanti. Apakah pembelaan panjang ini akan menjadi titik balik, atau justru awal dari babak persidangan yang lebih panjang? Jawabannya masih menggantung di ruang sidang yang sunyi itu.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar