MURIANETWORK.COM - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) secara resmi menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja bagi karyawan sektor publik dan swasta selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan nasional ini, yang mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, akan menyusul dimulainya bulan suci yang diprediksi jatuh pada 19 Februari mendatang. Penyesuaian ini bertujuan untuk mengakomodasi ritme ibadah puasa sekaligus menjaga produktivitas ekonomi nasional.
Landasan Hukum dan Cakupan Kebijakan
Dasar hukum utama dari kebijakan ini adalah Keputusan Kabinet Nomor 1 Tahun 2022. Aturan tersebut secara tegas memberikan hak kepada pekerja di sektor swasta untuk mendapatkan pengurangan jam kerja sebanyak dua jam per hari sepanjang bulan Ramadan. Ketentuan ini berlaku universal, mencakup seluruh karyawan yang berada di bawah naungan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi UEA, tanpa terkecuali.
Poin penting yang kerap ditekankan oleh otoritas setempat adalah sifat kebijakan yang inklusif. Pengurangan jam kerja ini diberlakukan bagi seluruh pegawai, baik yang beragama Islam maupun non-Muslim.
“Aturan tersebut merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional, bukan kebijakan berbasis latar belakang keagamaan,” tegas pihak berwenang dalam pernyataan sebelumnya.
Artikel Terkait
Pertamina Catat Lonjakan Konsumsi BBM Berkualitas Jelang Mudik Lebaran 2026
PSSI Dapat Dukungan Kemendikdasmen untuk Pengembangan Sepak Bola di Sekolah
Prabowo Bahas Gaza dan Kondisi Dalam Negeri Bersama Tokoh Ormas Islam
Gelombang Pemudik Masih Padati Bakauheni di H+7 Lebaran