MURIANETWORK.COM - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) secara resmi menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja bagi karyawan sektor publik dan swasta selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan nasional ini, yang mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, akan menyusul dimulainya bulan suci yang diprediksi jatuh pada 19 Februari mendatang. Penyesuaian ini bertujuan untuk mengakomodasi ritme ibadah puasa sekaligus menjaga produktivitas ekonomi nasional.
Landasan Hukum dan Cakupan Kebijakan
Dasar hukum utama dari kebijakan ini adalah Keputusan Kabinet Nomor 1 Tahun 2022. Aturan tersebut secara tegas memberikan hak kepada pekerja di sektor swasta untuk mendapatkan pengurangan jam kerja sebanyak dua jam per hari sepanjang bulan Ramadan. Ketentuan ini berlaku universal, mencakup seluruh karyawan yang berada di bawah naungan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi UEA, tanpa terkecuali.
Poin penting yang kerap ditekankan oleh otoritas setempat adalah sifat kebijakan yang inklusif. Pengurangan jam kerja ini diberlakukan bagi seluruh pegawai, baik yang beragama Islam maupun non-Muslim.
“Aturan tersebut merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional, bukan kebijakan berbasis latar belakang keagamaan,” tegas pihak berwenang dalam pernyataan sebelumnya.
Implementasi di Sektor Publik dan Swasta
Untuk instansi pemerintah, penyesuaian jam kerja biasanya diatur melalui surat edaran resmi yang diterbitkan menjelang Ramadan, baik oleh pemerintah federal maupun otoritas lokal di masing-masing emirat. Fleksibilitas dalam bentuk pengurangan jam harian, penyesuaian waktu masuk, atau opsi kerja jarak jauh kerap menjadi pilihan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional.
Sementara di sektor swasta, perusahaan memiliki ruang untuk menerapkan sistem yang dinamis. Selain mengikuti ketentuan pengurangan jam kerja, banyak perusahaan yang mengadopsi pola kerja fleksibel atau sistem shift bergilir. Langkah ini diambil untuk memastikan roda bisnis tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan hak karyawan.
“Perusahaan juga diperkenankan menerapkan sistem kerja fleksibel atau bergiliran guna menjaga produktivitas,” seperti dilaporkan media lokal. Dalam situasi tertentu, jika karyawan diminta bekerja melebihi jam yang telah dipersingkat, ketentuan lembur tetap berlaku sesuai peraturan.
Menjaga Keseimbangan Sosial dan Ekonomi
Kebijakan pengurangan jam kerja selama Ramadan di UEA bukanlah hal baru, melainkan telah menjadi bagian dari budaya ketenagakerjaan di negara tersebut. Dari sudut pandang pengamat ketenagakerjaan, langkah ini mencerminkan pendekatan yang matang dalam mengelola dinamika sosial-ekonomi. Di satu sisi, kebijakan ini memberikan ruang bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. Di sisi lain, dengan memberikan fleksibilitas kepada perusahaan, aktivitas perekonomian diharapkan dapat terus berdenyut tanpa gangguan berarti.
Dengan demikian, kebijakan ini pada dasarnya berupaya menciptakan keseimbangan antara penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan tuntutan untuk mempertahankan stabilitas serta produktivitas di semua sektor.
Artikel Terkait
Menteri PANRB Tegaskan Reformasi Birokrasi sebagai Fondasi Negara Berintegritas
BPJS Kesehatan Pastikan 102 Ribu Peserta PBI JKN Kembali Aktif Setelah Rekonsiliasi Data
Longsor dan Banjir Bandang di Bandung Barat, Relokasi Jadi Solusi Utama
Tiga Unit Kerja Kementerian Kebudayaan Raih Penghargaan Zona Integritas WBK