MURIANETWORK.COM - Sebuah kasus dugaan penganiayaan dan arogansi yang melibatkan seorang kepala sekolah di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini mendapat sorotan tajam dari anggota parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menegaskan bahwa sanksi tegas harus dijatuhkan jika kepala sekolah tersebut terbukti bersalah, seraya mendukung langkah pemerintah daerah yang telah meminta rekomendasi pemberhentian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Panggilan untuk Keadilan dan Objektivitas
Menanggapi perkembangan kasus ini, Lalu Hadrian menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil harus berlandaskan hukum dan prinsip keadilan. Ia menilai proses pemeriksaan harus dijalankan secara objektif dan transparan, tanpa prasangka.
“Jika melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan terbukti terjadi penganiayaan, arogansi atau diskriminasi oleh kepala sekolah, maka sanksi hingga pemberhentian layak diberikan,” tegasnya dalam keterangan pers, Rabu (11/2/2026).
Politisi itu juga menegaskan bahwa proses hukum pidana harus tetap berjalan beriringan dengan sanksi disiplin kepegawaian. “Sanksi disiplin kepegawaian diberikan secara proporsional, dan hak-hak korban dipulihkan sepenuhnya, termasuk hak bekerja dan hak kesejahteraan,” imbuhnya.
Prinsip Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Di sisi lain, Lalu Hadrian mengingatkan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah. Ia menyatakan bahwa jika dugaan tersebut belum terbukti, pihak yang bersangkutan berhak mendapatkan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026
THR Dongkrak Belanja Ramadan, Tapi Fenomena Makan Tabungan Masih Terjadi