Anggota DPR Dukung Sanksi Tegas untuk Kepala Sekolah di Nunukan Terkait Dugaan Penganiayaan

- Rabu, 11 Februari 2026 | 06:25 WIB
Anggota DPR Dukung Sanksi Tegas untuk Kepala Sekolah di Nunukan Terkait Dugaan Penganiayaan

MURIANETWORK.COM - Sebuah kasus dugaan penganiayaan dan arogansi yang melibatkan seorang kepala sekolah di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini mendapat sorotan tajam dari anggota parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menegaskan bahwa sanksi tegas harus dijatuhkan jika kepala sekolah tersebut terbukti bersalah, seraya mendukung langkah pemerintah daerah yang telah meminta rekomendasi pemberhentian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Panggilan untuk Keadilan dan Objektivitas

Menanggapi perkembangan kasus ini, Lalu Hadrian menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil harus berlandaskan hukum dan prinsip keadilan. Ia menilai proses pemeriksaan harus dijalankan secara objektif dan transparan, tanpa prasangka.

“Jika melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan terbukti terjadi penganiayaan, arogansi atau diskriminasi oleh kepala sekolah, maka sanksi hingga pemberhentian layak diberikan,” tegasnya dalam keterangan pers, Rabu (11/2/2026).

Politisi itu juga menegaskan bahwa proses hukum pidana harus tetap berjalan beriringan dengan sanksi disiplin kepegawaian. “Sanksi disiplin kepegawaian diberikan secara proporsional, dan hak-hak korban dipulihkan sepenuhnya, termasuk hak bekerja dan hak kesejahteraan,” imbuhnya.

Prinsip Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Di sisi lain, Lalu Hadrian mengingatkan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah. Ia menyatakan bahwa jika dugaan tersebut belum terbukti, pihak yang bersangkutan berhak mendapatkan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara mendasar, posisinya adalah berpihak pada perlindungan martabat seluruh tenaga pendidik. “Pada prinsipnya, kami berpihak pada perlindungan martabat dan hak guru serta mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.

Langkah Tegas Pemerintah Daerah

Langkah formal pemerintah daerah telah lebih dulu dilakukan sebelum komentar dari parlemen muncul. Bupati Nunukan, Irwan Sabri, telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian jabatan kepala sekolah tersebut kepada BKN pada 6 Februari 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut dari usulan resmi yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, membenarkan langkah administratif ini. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut adalah bentuk nyata sanksi disiplin sekaligus respons pemerintah terhadap isu yang telah mengganggu ketenangan dunia pendidikan di wilayahnya.

“Intinya apa yang dilakukan oleh Bupati itu sudah betul. Apalagi terkait dengan adanya isu yang berkembang ini,” jelas Akhmad.

Dengan demikian, kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan yang krusial, di mana aspek hukum, disiplin kepegawaian, dan perlindungan korban akan diuji untuk memulihkan iklim pendidikan yang kondusif.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar