Secara mendasar, posisinya adalah berpihak pada perlindungan martabat seluruh tenaga pendidik. “Pada prinsipnya, kami berpihak pada perlindungan martabat dan hak guru serta mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.
Langkah Tegas Pemerintah Daerah
Langkah formal pemerintah daerah telah lebih dulu dilakukan sebelum komentar dari parlemen muncul. Bupati Nunukan, Irwan Sabri, telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian jabatan kepala sekolah tersebut kepada BKN pada 6 Februari 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut dari usulan resmi yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, membenarkan langkah administratif ini. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut adalah bentuk nyata sanksi disiplin sekaligus respons pemerintah terhadap isu yang telah mengganggu ketenangan dunia pendidikan di wilayahnya.
“Intinya apa yang dilakukan oleh Bupati itu sudah betul. Apalagi terkait dengan adanya isu yang berkembang ini,” jelas Akhmad.
Dengan demikian, kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan yang krusial, di mana aspek hukum, disiplin kepegawaian, dan perlindungan korban akan diuji untuk memulihkan iklim pendidikan yang kondusif.
Artikel Terkait
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026
THR Dongkrak Belanja Ramadan, Tapi Fenomena Makan Tabungan Masih Terjadi