Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menggebrak. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mereka resmi menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara, IR, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tambang yang menjerat perusahaan PT Ratu Samban Mining (RSM). Langsung setelah penetapan, sang mantan pejabat dua periode itu pun ditahan.
Denny Agustian, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, membenarkan hal ini. Menurutnya, penetapan IR adalah pengembangan dari kasus lama.
"Penetapan IR yang merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara selama dua periode terhitung sejak 2005-2015 ini, masih terkait penyelidikan tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM," jelas Denny, Selasa (10/2).
Kasusnya berawal dari tersangka sebelumnya, berinisial SA, yang terlibat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 349 untuk PT RSM. Dari sanalah penyidik menggali lebih dalam.
Artikel Terkait
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026
THR Dongkrak Belanja Ramadan, Tapi Fenomena Makan Tabungan Masih Terjadi