"Dalam penerbitan IUP tersebut, diduga dalam perjalanannya terdapat praktik gratifikasi," ucap Denny. Ia menambahkan, untuk detail lebih lanjut, penyidik yang akan memberikan penjelasan nantinya.
Jadi, apa yang diduga melibatkan IR? Pola Martua Siregar, Kasidik Kejati Bengkulu, membeberkan fakta di lapangan. Ternyata, pada 2007 silam, saat masih aktif menjabat, IR menerbitkan dua Surat Keputusan.
"Hanya saja penerbitan kedua SK itu bertentangan dengan Kepmen ESDM No 1453.k/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum," tegas Pola Martua.
Dua SK bernomor 327 dan 328 Tahun 2007 itulah yang kini menjadi pusat pemeriksaan. Dugaan gratifikasi mengiringi penerbitannya, menambah panjang daftar perkara korupsi di sektor tambang yang terus diungkap kejaksaan.
Artikel Terkait
Gus Salam Desak Negara Kuasai SDA Strategis dan NU Segera Berbenah
Surabaya Gelar Festival Industri dan Tenaga Kerja untuk Dongkrak Ekspor dan Serap Pengangguran
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga Empat Meter, Berlaku hingga 1 April
Rano Karno Ungkap Rencana Revitalisasi Anjungan DKI Jakarta di TMII