Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menggebrak. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mereka resmi menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara, IR, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tambang yang menjerat perusahaan PT Ratu Samban Mining (RSM). Langsung setelah penetapan, sang mantan pejabat dua periode itu pun ditahan.
Denny Agustian, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, membenarkan hal ini. Menurutnya, penetapan IR adalah pengembangan dari kasus lama.
"Penetapan IR yang merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara selama dua periode terhitung sejak 2005-2015 ini, masih terkait penyelidikan tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM," jelas Denny, Selasa (10/2).
Kasusnya berawal dari tersangka sebelumnya, berinisial SA, yang terlibat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 349 untuk PT RSM. Dari sanalah penyidik menggali lebih dalam.
"Dalam penerbitan IUP tersebut, diduga dalam perjalanannya terdapat praktik gratifikasi," ucap Denny. Ia menambahkan, untuk detail lebih lanjut, penyidik yang akan memberikan penjelasan nantinya.
Jadi, apa yang diduga melibatkan IR? Pola Martua Siregar, Kasidik Kejati Bengkulu, membeberkan fakta di lapangan. Ternyata, pada 2007 silam, saat masih aktif menjabat, IR menerbitkan dua Surat Keputusan.
"Hanya saja penerbitan kedua SK itu bertentangan dengan Kepmen ESDM No 1453.k/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum," tegas Pola Martua.
Dua SK bernomor 327 dan 328 Tahun 2007 itulah yang kini menjadi pusat pemeriksaan. Dugaan gratifikasi mengiringi penerbitannya, menambah panjang daftar perkara korupsi di sektor tambang yang terus diungkap kejaksaan.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun
Polda Riau Bentuk Tim Gabungan Usut Pembunuhan Gajah Sumatera di Pelalawan
Menteri Prasetyo Tegaskan BUMN Baru untuk Aset Sitaan Bukan Persaingan dengan Swasta
DPR Soroti Dua Sisi Rencana Penerapan WFA bagi ASN Saat Lebaran