MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) yang direkayasa sebagai limbah pabrik (POME) pada tahun 2022. Penetapan ini mencakup tiga orang penyelenggara negara dan delapan perwakilan dari pihak swasta. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara dengan modus utama berupa manipulasi klasifikasi komoditas untuk menghindari aturan dan kewajiban ekspor CPO yang berlaku saat itu.
Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas
Menurut keterangan resmi dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, inti dari penyimpangan ini terletak pada rekayasa dokumen. Crude Palm Oil (CPO) dengan kadar asam tinggi, yang seharusnya tunduk pada aturan ekspor ketat, secara sengaja diklasifikasikan ulang sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME). Caranya adalah dengan menggunakan kode HS (Harmonized System) yang sebenarnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat pengolahan sawit.
Syarief memaparkan bahwa tujuan dari manipulasi ini jelas: untuk mengelak dari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diterapkan pemerintah. Dengan demikian, komoditas yang secara substansi adalah CPO dapat dikirim ke luar negeri seolah-olah bukan barang yang diatur, sehingga terbebas atau setidaknya mendapat keringanan dari berbagai kewajiban finansial kepada negara.
"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," jelasnya dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Artikel Terkait
Tuchel Kecewa atas Cemoohan Penonton Wembley untuk Debut Kembali Ben White
Wirtz Bawa Jerman Menang Tipis Atas Swiss Meski Kebobolan Tiga Gol
KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf
Legislator Gerindra Kunjungi Koperasi Prioritas Prabowo di Sidoarjo, Dorong Optimalisasi