Pernyataan Rektor UGM vs Buku Putih Roy Suryo Cs

- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Pernyataan Rektor UGM vs Buku Putih Roy Suryo Cs


'Pernyataan Rektor UGM vs Buku Putih Roy Suryo Cs'


Di Indonesia, ijazah bisa lebih panas daripada harga cabai. Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) seolah tidak ada habisnya. 


Seperti drama berseri yang terus di-re-run, meski pemerannya sudah bosan, penontonnya masih saja minta season baru.


Baru-baru ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui video resmi di kanal YouTube, kembali menegaskan hal yang sebenarnya sudah ribuan kali mereka sampaikan: Jokowi adalah alumni UGM yang sah, lulus dari Fakultas Kehutanan pada 5 November 1985


Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, dengan wajah tenang dan bahasa akademis yang bersih dari retorika politik, menyatakan hal itu.


Dalam videonya, Prof. Ova berkata tegas:


"Bapak Joko Widodo adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980. Beliau lulus pada tanggal 5 November 1985. Hal ini tercatat jelas dalam arsip akademik Universitas Gadjah Mada. Kami memastikan bahwa ijazah yang bersangkutan adalah asli dan sah."


Pernyataan ini bukan kali pertama, bukan pula kedua. Sudah berkali-kali UGM mengumumkan secara resmi bahwa Jokowi lulus dari kampus kerakyatan itu. 


Pertanyaannya: kalau sudah berulang kali ditegaskan, kenapa masih ada yang ngotot bilang sebaliknya?


Sejarah Pernyataan Resmi UGM


UGM, sebagai institusi pendidikan yang reputasinya lebih tua dari Republik ini, sudah sejak lama menyatakan keaslian ijazah Jokowi. Beberapa momen penting:


2014 -- Saat Jokowi maju pertama kali sebagai capres, muncul tudingan soal ijazah. UGM melalui Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni saat itu, Dwikorita Karnawati, menegaskan Jokowi benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Arsip akademiknya lengkap dan sah.


2019 -- Menjelang Pilpres, isu ijazah kembali dimunculkan. UGM melalui Kepala Humas Iva Ariani menyatakan, "Tidak benar ijazah Jokowi palsu. Beliau tercatat lulus dari Fakultas Kehutanan."


2022 -- Saat gugatan hukum terkait ijazah masuk ke ranah peradilan, UGM kembali menyampaikan klarifikasi resmi. Arsip mahasiswa hingga tahun kelulusan Jokowi disebutkan tersimpan dengan baik.


2025 -- Tepat di tengah riuhnya "Buku Putih" ala Roy Suryo cs, UGM kembali merilis pernyataan resmi lewat kanal YouTube. Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menegaskan: "Bapak Joko Widodo benar lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada 5 November 1985."


Kalau dalam istilah Jawa, ini sudah seperti ngomong tekan sewu, berbicara sampai seribu kali pun kalau lawan bicara tak mau mendengar, hasilnya nihil.


Buku Putih Roy Cs: Putih yang Bikin Gelap


Di sisi lain, muncullah "Buku Putih" yang diluncurkan Roy Suryo dan kawan-kawan. 


Secara historis, white paper itu biasanya dikeluarkan pemerintah, institusi resmi, atau lembaga berotoritas untuk menjelaskan persoalan secara objektif berdasarkan data. 


Misalnya, white paper tentang kebijakan energi, pertahanan, atau pendidikan.


Namun kali ini, "Buku Putih" disusun oleh pihak yang sama sekali tidak punya otoritas atas data akademik Jokowi.


Paradox besar. Ibarat tetangga menulis "buku putih" tentang siapa ayah biologis Anda, padahal arsip keluarga ada di rumah Anda sendiri.


Lebih jauh lagi, buku putih ini justru bisa menjadi bumerang hukum. Dengan menuliskannya, Roy cs seakan menandatangani bukti bahwa mereka secara sadar menyebarkan tuduhan yang berpotensi hoaks. 


"Apa yang tertulis bisa menjadi bukti di pengadilan," kata pepatah hukum. Dengan kata lain, mereka sedang menyiapkan karpet merah untuk jaksa.


Mana yang Sah?


Mari kita bandingkan:


Rektor UGM & Arsip Resmi:

Memiliki data asli.

Arsip akademik tersimpan rapi.

Pernyataan diucapkan berkali-kali dalam kapasitas resmi.

Didukung dokumen institusi.


Buku Putih Roy Cs:

Tidak punya arsip asli.

Tidak berwenang mengeluarkan keterangan soal akademik.

Berbasis dugaan dan interpretasi pribadi.

Justru berpotensi menyeret penyusunnya ke ranah hukum.


Jika masih bingung memilih mana yang sah, mungkin kita perlu bertanya balik: apakah kita masih percaya pada otoritas kampus negeri sebesar UGM, atau lebih percaya pada tafsir personal sekelompok orang?


Analisis Hukum: Bisa Jadi Bumerang


Secara hukum, apa yang dilakukan Roy Suryo cs bukan sekadar opini, tapi bisa dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong (hoaks) jika terbukti tidak memiliki dasar bukti yang kuat.


Beberapa pasal yang berpotensi digunakan aparat penegak hukum antara lain:


Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara.


Pasal 28 ayat (2) UU ITE, jika konten tuduhan dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat berbasis SARA atau golongan tertentu.


Pasal 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan fitnah, jika tuduhan tersebut dianggap menyerang kehormatan pribadi maupun institusi.


Dengan demikian, Buku Putih itu bisa berbalik menjadi "Buku Hitam" bagi penulisnya, bukan hanya dalam catatan sejarah, tapi juga di meja hijau pengadilan.


Satir dalam Serius


Lucunya, perdebatan ini terjadi di era digital, di mana data akademik bisa diverifikasi dengan cepat. Tetapi sebagian orang lebih suka teori konspirasi ketimbang fakta resmi. 


Seperti kata filsuf Voltaire: "Those who can make you believe absurdities can make you commit atrocities." Mereka yang bisa membuat Anda percaya pada absurditas, bisa membuat Anda melakukan hal-hal gila.


Polemik ijazah ini adalah cermin bagaimana bangsa ini mudah terseret oleh narasi sensasional, alih-alih data yang sah. 


Padahal, kalau fokus energi digunakan untuk membahas kualitas kebijakan, mungkin bangsa ini sudah lebih maju satu langkah.


Penutup: Belajar dari Ironi


Perbedaan antara pernyataan resmi UGM dan "Buku Putih" Roy Cs ibarat perbedaan antara air mineral dan air got. Keduanya cair, tapi jelas berbeda fungsi dan sumbernya.


Maka, kembali ke pertanyaan: mana yang sah? Jawabannya sederhana: yang punya otoritas, bukan yang punya opini.


Sebagaimana kata Pramoedya Ananta Toer, "Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah." 


Roy cs memang menulis. Tapi menulis tanpa dasar, bisa jadi bukan tercatat dalam sejarah, melainkan dalam berkas perkara.


Sumber: Kompasiana

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini