Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO yang Direkayasa Jadi Limbah

- Rabu, 11 Februari 2026 | 00:45 WIB
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO yang Direkayasa Jadi Limbah

Dugaan Suap dan Acuan yang Bermasalah

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa modus ini dimungkinkan oleh adanya dokumen acuan teknis yang belum memiliki kekuatan hukum formal, namun tetap digunakan di lapangan. Dokumen tersebut dinilai tidak selaras dengan sistem klasifikasi internasional, sehingga menciptakan celah untuk dimanfaatkan.

"Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," lanjut Syarief.

Selain manipulasi klasifikasi, penyidik juga mendalami adanya indikasi suap. Diduga, pihak swasta memberikan imbalan tidak wajar kepada oknum penyelenggara negara untuk memuluskan skema ekspor ilegal ini. Tindakan ini tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor ekspor, tetapi juga mengganggu tata kelola dan stabilitas kebijakan industri sawit nasional.

Penyidikan yang masih berlangsung ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di sektor komoditas strategis. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan yang terlibat, baik dari kalangan birokrasi maupun pelaku usaha.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar