MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) yang direkayasa sebagai limbah pabrik (POME) pada tahun 2022. Penetapan ini mencakup tiga orang penyelenggara negara dan delapan perwakilan dari pihak swasta. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara dengan modus utama berupa manipulasi klasifikasi komoditas untuk menghindari aturan dan kewajiban ekspor CPO yang berlaku saat itu.
Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas
Menurut keterangan resmi dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, inti dari penyimpangan ini terletak pada rekayasa dokumen. Crude Palm Oil (CPO) dengan kadar asam tinggi, yang seharusnya tunduk pada aturan ekspor ketat, secara sengaja diklasifikasikan ulang sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME). Caranya adalah dengan menggunakan kode HS (Harmonized System) yang sebenarnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat pengolahan sawit.
Syarief memaparkan bahwa tujuan dari manipulasi ini jelas: untuk mengelak dari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diterapkan pemerintah. Dengan demikian, komoditas yang secara substansi adalah CPO dapat dikirim ke luar negeri seolah-olah bukan barang yang diatur, sehingga terbebas atau setidaknya mendapat keringanan dari berbagai kewajiban finansial kepada negara.
"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," jelasnya dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Dugaan Suap dan Acuan yang Bermasalah
Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa modus ini dimungkinkan oleh adanya dokumen acuan teknis yang belum memiliki kekuatan hukum formal, namun tetap digunakan di lapangan. Dokumen tersebut dinilai tidak selaras dengan sistem klasifikasi internasional, sehingga menciptakan celah untuk dimanfaatkan.
"Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," lanjut Syarief.
Selain manipulasi klasifikasi, penyidik juga mendalami adanya indikasi suap. Diduga, pihak swasta memberikan imbalan tidak wajar kepada oknum penyelenggara negara untuk memuluskan skema ekspor ilegal ini. Tindakan ini tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor ekspor, tetapi juga mengganggu tata kelola dan stabilitas kebijakan industri sawit nasional.
Penyidikan yang masih berlangsung ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di sektor komoditas strategis. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan yang terlibat, baik dari kalangan birokrasi maupun pelaku usaha.
Artikel Terkait
Satgas Cartenz 2026 Amankan Senjata Api Rakitan di Dekai, Yahukimo
Tiga Pelajar SMA di Prabumulih Ditangkap Polisi Terkait Pembobolan Warung
Jadwal Salat 11 Februari 2026 untuk DKI Jakarta Dirilis
Bareskrim Ungkap Jaringan Sabu Malaysia-Riau, 14,7 Kg Disita