MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus manipulasi yang digunakan sejumlah pihak untuk mengekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) secara ilegal pada periode 2022-2024. Modus ini diduga dilakukan dengan cara mengklasifikasikan ulang CPO berkadar asam tinggi sebagai limbah atau produk samping, sehingga terhindar dari aturan pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran kepada negara.
Latar Belakang Kebijakan Pembatasan Ekspor
Pengungkapan ini berangkat dari kebijakan pemerintah yang, sejak 2020 hingga 2024, membatasi dan mengendalikan ekspor CPO serta produk turunannya. Langkah ini ditempuh untuk menjamin stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan itu dijalankan melalui sejumlah instrumen, seperti kewajiban penjualan di pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO), persyaratan perizinan ekspor, serta penerapan bea keluar dan pungutan sawit.
Dalam aturan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis dengan kode HS 1511, tanpa memandang kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA). Artinya, semua jenis CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tunduk pada pembatasan yang sama.
Artikel Terkait
Wirtz Bawa Jerman Menang Tipis Atas Swiss Meski Kebobolan Tiga Gol
KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf
Legislator Gerindra Kunjungi Koperasi Prioritas Prabowo di Sidoarjo, Dorong Optimalisasi
Anggota DPR Tinjau Koperasi Program Prioritas Prabowo di Sidoarjo