Namun, penyidik menemukan adanya praktik yang menyimpang dari aturan utama itu. Para tersangka diduga melakukan rekayasa dengan mengubah klasifikasi komoditas ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, "Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda."
Secara lebih rinci, Syarief memaparkan bahwa tujuan dari rekayasa ini adalah untuk mengelak dari pengendalian ekspor. "Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," ungkapnya.
Kode HS yang digunakan untuk limbah padat CPO tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi residu atau sisa proses pengolahan, bukan untuk produk utama seperti CPO. Dengan memanfaatkan celah klasifikasi ini, para pelaku diduga telah menyebabkan kerugian pada penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas strategis.
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf
Legislator Gerindra Kunjungi Koperasi Prioritas Prabowo di Sidoarjo, Dorong Optimalisasi
Anggota DPR Tinjau Koperasi Program Prioritas Prabowo di Sidoarjo
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Bantah Unsur Pidana dalam Kasus Plaza Klaten