MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus manipulasi yang digunakan sejumlah pihak untuk mengekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) secara ilegal pada periode 2022-2024. Modus ini diduga dilakukan dengan cara mengklasifikasikan ulang CPO berkadar asam tinggi sebagai limbah atau produk samping, sehingga terhindar dari aturan pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran kepada negara.
Latar Belakang Kebijakan Pembatasan Ekspor
Pengungkapan ini berangkat dari kebijakan pemerintah yang, sejak 2020 hingga 2024, membatasi dan mengendalikan ekspor CPO serta produk turunannya. Langkah ini ditempuh untuk menjamin stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan itu dijalankan melalui sejumlah instrumen, seperti kewajiban penjualan di pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO), persyaratan perizinan ekspor, serta penerapan bea keluar dan pungutan sawit.
Dalam aturan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis dengan kode HS 1511, tanpa memandang kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA). Artinya, semua jenis CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tunduk pada pembatasan yang sama.
Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas
Namun, penyidik menemukan adanya praktik yang menyimpang dari aturan utama itu. Para tersangka diduga melakukan rekayasa dengan mengubah klasifikasi komoditas ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, "Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda."
Secara lebih rinci, Syarief memaparkan bahwa tujuan dari rekayasa ini adalah untuk mengelak dari pengendalian ekspor. "Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," ungkapnya.
Kode HS yang digunakan untuk limbah padat CPO tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi residu atau sisa proses pengolahan, bukan untuk produk utama seperti CPO. Dengan memanfaatkan celah klasifikasi ini, para pelaku diduga telah menyebabkan kerugian pada penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas strategis.
Artikel Terkait
Satgas Cartenz 2026 Amankan Senjata Api Rakitan di Dekai, Yahukimo
Tiga Pelajar SMA di Prabumulih Ditangkap Polisi Terkait Pembobolan Warung
Jadwal Salat 11 Februari 2026 untuk DKI Jakarta Dirilis
Bareskrim Ungkap Jaringan Sabu Malaysia-Riau, 14,7 Kg Disita