Menyadari jaringan ini masih aktif, penyidik tidak berhenti. Mereka menganalisis riwayat komunikasi dan perjalanan para tersangka, yang mengantarkan pada prediksi kedatangan kiriman baru. Prediksi itu terbukti akurat.
"Penyelidikan kami tidak berhenti di sini. Kami terus menggali keterangan tersangka dan melakukan analisa terhadap riwayat komunikasi dan perjalanan, kami memprediksi akan ada pengiriman selanjutnya, yang ternyata dugaan kami benar," beber Aris Wibowo.
Pada 30 Januari 2026, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali bergerak. Kali ini, tiga orang lain, yaitu RP (32), MR (25), dan N (37), berhasil diamankan. Mereka tertangkap tangan bersama sebuah koper yang berisi barang bukti utama.
"Barang bukti berupa satu buah koper yang di dalamnya terdapat 5.095 buah cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate," sebut Kapolres.
Barang Bukti dan Jalur Penyebaran
Selain ribuan cartridge, polisi juga menyita dua unit mobil, delapan ponsel, paspor, STNK, serta tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatera Utara. Barang bukti ini menguatkan dugaan pola penyelundupan internasional. Investigasi mengungkap, narkoba tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, sebelum akhirnya dikirimkan ke Jakarta untuk diedarkan.
Jerat Hukum yang Dijatuhkan
Keempat tersangka kini menghadapi tuntutan pidana yang berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait narkotika.
Aris Wibowo menegaskan, "Persangkaan pasal yaitu Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2B KUHP, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Artikel Terkait
Tuchel Panggil Ben White, Tinggalkan Trent Alexander-Arnold untuk Skuad Inggris
Cemburu Pacar, Pria 80 Tahun Dibunuh dan Dibuang ke Sungai Citanduy
Harga RAM DDR4 Melonjak Hampir 9 Kali Lipat, Produsen Beralih Fokus ke Memori AI
Menteri Zulhas Pastikan Stok Pangan Nasional Aman di Tengah Gejolak Global