MURIANETWORK.COM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang menyelundupkan zat etomidate, dikenal sebagai 'liquid zombi', dalam kemasan cartridge rokok elektrik. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan berujung pada penangkapan empat tersangka serta penyitaan ribuan cartridge berisi narkoba, yang didistribusikan dari Jambi dan diselundupkan melalui perbatasan.
Pengungkapan Bermula dari Informasi Warga
Operasi penegakan hukum ini berawal dari laporan warga yang mencium adanya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam. Upaya ini membuahkan hasil pada pertengahan Januari lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan, "Pada hari ini kami menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombi."
Penangkapan Tersangka Pertama dan Modus Operandi
Pada 13 Januari 2026, penyidik berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (35) di sebuah hotel di Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik dengan tiga merek berbeda yang telah diisi cairan narkoba, serta sebuah ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa R baru merupakan bagian dari rantai distribusi. Aris Wibowo memaparkan, "Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada tanggal 10 Desember 2025."
Dari jumlah itu, sebanyak 4.806 cartridge dikatakan telah beredar di Jakarta dan sekitarnya. Atas aksinya, R mengaku menerima upah sebesar Rp 30 juta dari seorang yang berinisial K.
Perkembangan Penyidikan dan Penangkapan Lanjutan
Menyadari jaringan ini masih aktif, penyidik tidak berhenti. Mereka menganalisis riwayat komunikasi dan perjalanan para tersangka, yang mengantarkan pada prediksi kedatangan kiriman baru. Prediksi itu terbukti akurat.
"Penyelidikan kami tidak berhenti di sini. Kami terus menggali keterangan tersangka dan melakukan analisa terhadap riwayat komunikasi dan perjalanan, kami memprediksi akan ada pengiriman selanjutnya, yang ternyata dugaan kami benar," beber Aris Wibowo.
Pada 30 Januari 2026, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali bergerak. Kali ini, tiga orang lain, yaitu RP (32), MR (25), dan N (37), berhasil diamankan. Mereka tertangkap tangan bersama sebuah koper yang berisi barang bukti utama.
"Barang bukti berupa satu buah koper yang di dalamnya terdapat 5.095 buah cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate," sebut Kapolres.
Barang Bukti dan Jalur Penyebaran
Selain ribuan cartridge, polisi juga menyita dua unit mobil, delapan ponsel, paspor, STNK, serta tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatera Utara. Barang bukti ini menguatkan dugaan pola penyelundupan internasional. Investigasi mengungkap, narkoba tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, sebelum akhirnya dikirimkan ke Jakarta untuk diedarkan.
Jerat Hukum yang Dijatuhkan
Keempat tersangka kini menghadapi tuntutan pidana yang berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait narkotika.
Aris Wibowo menegaskan, "Persangkaan pasal yaitu Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2B KUHP, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Artikel Terkait
Polairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 Warga Myanmar di Dumai
Trump Ancam Tunda Pembukaan Jembatan Internasional Gordie Howe
Tokoh Madura Desak Pemerintah Tetapkan KEK Tembakau untuk Atasi Ketimpangan
Unpad Buka Magister PJJ Ekonomi Pertanian dan Ilmu Peternakan untuk Dukung Ketahanan Pangan