Setelah berhari-hari jadi perbincangan, kasus laporan ijazah palsu Presiden Jokowi akhirnya mendapat titik terang dari Polda Metro Jaya. Mereka baru saja menggelar gelar perkara khusus, yang diminta langsung oleh Roy Suryo dan kawan-kawannya. Nah, yang menarik, status mereka sebagai tersangka ternyata tak berubah usai forum itu.
Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, tampil memberi penjelasan di Mapolda, Kamis lalu. Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan cukup panjang dan teliti.
“Dari fakta hukum yang berhasil dikumpulkan, dan tentu saja berdasarkan alat bukti sah sesuai KUHAP, penyidik akhirnya menetapkan tersangka dan menyelesaikan pemberkasan perkara,” ujar Iman di hadapan awak media.
Ia lalu membeberkan detail yang cukup krusial. Dalam forum tersebut, penyidik secara terbuka menunjukkan dokumen ijazah Joko Widodo asli.
“Atas seizin semua pihak di forum, kami tunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen ini sebelumnya sudah disita dari pelapor, yaitu Bapak Joko Widodo sendiri,” tuturnya.
Soal metode pemeriksaannya, Iman meyakinkan bahwa semuanya sudah sesuai SOP. Metodenya ilmiah, saintifik, dan punya dasar keilmuan yang kuat. Dokumen utama yang diuji di laboratorium dibandingkan dengan dokumen pembanding dari tahun dan lembaga penerbit yang sama.
Di sisi lain, Iman mengakui bahwa para tersangka masih merasa keberatan. Mereka masih mempertanyakan status yang disematkan pada mereka.
“Kalau memang keberatan, silakan saja. Mereka atau kuasa hukumnya bisa mengajukan praperadilan sesuai mekanisme di KUHAP,” imbuhnya lugas.
Jadi, intinya, Polda sudah punya bukti yang mereka anggap kuat. Sementara jalan hukum masih terbuka lebar bagi Roy Suryo cs untuk membela diri.
Artikel Terkait
Raja Charles III Puji Kepemimpinan Prabowo soal Lingkungan di London Climate Action Week
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang yang Kabur ke Lampung
Pemerintah Tanggung Penuh Biaya Pemulangan WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja
Polda Metro Jaya Tetapkan Lima Korporasi sebagai Tersangka Kasus Judi dan Pornografi di Aplikasi HOT51