KPK Dalami Aliran Dana Suap dan Modus Importir di Kasus PT Blueray

- Selasa, 10 Februari 2026 | 15:25 WIB
KPK Dalami Aliran Dana Suap dan Modus Importir di Kasus PT Blueray

"Nah nanti kita akan minta penjelasan juga gitu kan," kata Budi mengenai aliran dana suap tersebut. "Karena dari situ kan ada uang yang dikeluarkan si forwarder untuk oknum Bea Cukai. Nah, ini uangnya dari mana juga, gitu kan."

Kasus ini sendiri berawal dari terungkapnya praktik suap yang melibatkan pegawai Ditjen Bea Cukai. Akibat suap, proses pengecekan barang di pelabuhan jadi tidak berjalan semestinya. Aturan pun dilanggar begitu saja.

Awalnya, Asep Guntur Rahayu dari KPK mengungkap adanya kesepakatan terselubung pada Oktober 2025. Kesepakatan itu melibatkan sejumlah pejabat bea cukai seperti Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono, dengan pihak PT Blueray: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Intinya, mereka mengatur jalur importasi barang.

Padahal, aturan mainnya sudah jelas. Ada dua jalur yang ditetapkan: hijau dan merah. Jalur hijau memperbolehkan pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah wajib melalui cek fisik. Praktik suap ini diduga mengacaukan seluruh sistem pengawasan yang seharusnya berlaku ketat.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar